Kota Bima, Kahaba.- Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Tracking Mangrove digelar Rabu kemarin. Namun, kedua kalinya agenda yang sama ditunda karena belum adanya kesiapan dari JPU.
Karena ditundanya agenda pembacaan tuntutan tersebut, memantik kericuhan di ruangan sidang. Beruntung ada aparat kepolisian yang berjaga membuat keadaan kembali kondusif.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bima Ibrahim yang dikonfirmasi terkait penundaan itu mengaku, JPU meminta penundaan agenda pembacaan tuntutan pada majelis hakim karena surat tuntutan belum siap.
“Surat tuntutan belum siap,” singkatnya melalui Seluler, Kamis (7/10).
Ditanya lebih jauh apa bentuk ketidaksiapan JPU, dijelaskannya bahwa dalam tuntutan harus menganalisa fakta-fakta dalam berkas perkara. Dari hasil analisis itu, dikaitkan dengan fakta di persidangan.
“Maka itu kami butuh waktu untuk menganalisanya dalam tuntutan. Itulah maka sidang kami minta untuk tunda,” pungkasnya.
*Kahaba-01