Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Wakil Walikota Bima Divonis Bebas dari Segala Tuntutan Hukum

755
×

Wakil Walikota Bima Divonis Bebas dari Segala Tuntutan Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Salah satu poin putusan Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Mataram yang tertuang dalam Nomor 149/Pid.Sus/2021/PT Mataram yang dikeluarkan Kamis 30 Desember 2021, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima Nomor 187/Pid.Sus/PN.RBI dan membebaskan Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan dari segala tuntutan hukum.

Wakil Walikota Bima Divonis Bebas dari Segala Tuntutan Hukum - Kabar Harian Bima
Feri Sofiyan bersama Tim Penasehat Hukumnya. Foto: Ist

Hakim Ketua, Nyoman Gede Wirya mengatakan, terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

“Putusannya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegas Hakim Ketua, baru-baru ini.

Kuasa Hukum Feri Sofiyan, Abdul Hadi Muchlis menyambut baik putusan Majelis Hakim PT Mataram tersebut. Pihaknya juga sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menerima permohonan memori banding dari tim kuasa hukum Feri Sofiyan.

Kata dia, sebagaimana tertuang didalam memori banding, bahwa perkara tersebut bukanlah merupakan pidana lingkungan sebagaimana dakwaan yang diajukan. Akan tetapi perkara ini, murni hanyalah merupakan sengketa lingkungan.

“Sengketa lingkungan itu tunduk pada hukum administrasi,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, ia menyambut gembira atas putusan majelis hakim tersebut.

Ketua DPD PAN Kota Bima inipun langsung sujud syukur begitu mendapat informasi vonis bebas dimaksud.

“Alhamdulillah dan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu. Putusan ini adalah kado istimewa bagi kami,” ucap pria yang lahir 31 Desember ini.

Kepada wartawan, Feri mengungkapkan terima kasihnya kepada elemen masyarakat Kota Bima atas support moralnya selama kasus yang dihadapinya berproses, khususnya kepada APH yang telah memberikan rasa  keadilan kepada dirinya.

“Terima kasih yang tulus juga saya sampailan kepada teman PH (Penasehat Hukum) saya yang telah berdedikasi dan memberikan bantuan hukum. Hanya Allah SWT yang bisa membalas kebaikan semuanya,” kata Feri didampingi kuasa hukumnya Lily Marfuatun, Bambang Purwanto, Al-Imran, Sahrin, dan Samanhudi Testinggu La Rangga.

Sementara itu, Lily dalam komentar singkatnya juga merasa terharu atas putusan lepas kliennya oleh Pengadilan Tinggi NTB. Diakuinya, perkara ini banyak pelajaran yang diambil bahwa kliennya merupakan sosok yang sabar dan taat terhadap proses hukum yang berjalan.

“Putusan bebas dari Pengadilan Tinggi ini menjadi kabar baik untuk kita semua, khususnya masyarakat Kota Bima yang mencintai Wakil Walikota Bima,” tambah Lily.

*Kahaba-01