Kota Bima, Kahaba.- Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid membenarkan telah menerima berkas tahap satu kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima itu, Nukrah. Berkas tersebut tengah diteliti. (Baca. Massa Aksi Desak Polisi Tangkap Nukrah)

“Berkasnya akan diteliti selama 14 hari. Jika penelitian ditemukan ada kekurangan, maka akan dikembalikan ke Penyidik Polres Bima Kota dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi kembali,” ujarnya, Selasa (22/3).
Tetapi, jika berkas Nukrah dianggap lengkap dan memenuhi unsur, maka bisa saja ditetapkan P21 dan dilanjutkan. Untuk itu, dirinya meminta kepada publik agar memberi kesempatan kepada Jaksa peneliti untuk bekerja.
*Deno