Kabar Bima

Januari-Maret 2019, Polres Bima Tilang 521 Kendaraan

286
×

Januari-Maret 2019, Polres Bima Tilang 521 Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Mulai Januari – Maret tahun 2019, Sat Lantas Polres Bima telah menilang motor dan mobil sebanyak 521 unit. Dari jumlahnya, penilangan kendaraan meningkat dari sebelumnya.

Januari-Maret 2019, Polres Bima Tilang 521 Kendaraan - Kabar Harian Bima
Kasubbag Humas Polres Bima IPTU Hanafi. Foto: Ist

Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo menyampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi mengungkapkan, mulai Januari Sat Lantas melalui operasi gabungan dan razia telah menilang kendaraan roda sebanyak 137 unit.

“Jenis pelanggaranya tidak menggunakan helm, tidak ada kelengkapan kendaraan dan tidak lengkap surat-surat kendaraan,” ungkapnya, Sabtu (6/4).

Untuk mobil kata dia, yang ditilang pada bulan Januari sebanyak 68 unit. Pelanggaran yang dilakukan seperti melawan arus, kelebihan berat muatan, tidak menggunakan sabuk pengaman dan tidak lengkap surat-surat.

Sedangkan pada bulan Februari, kendraan roda dua yang ditilang akibat melanggar aturan sebanyak 214 unit, roda empat sebanyak 96 unit. Jenis pelanggaranya hampir sama, tidak mernggunakan helm hingga tidak lengkap surat kendaraan. Sementara pada bulan Maret, roda dua yang ditilang sebanyak 420 unit dan roda empat sebanyak 101 unit.

Jika dilihat dari data tersebut sambungnya, jumlah penilangan setiap bulan meningkat. Artinya kesadaran masyarakat semakin menurun. Untuk itu, pihaknya berharap agar masyarakat tetap meningkatkan kesadaran untuk mematuhi aturan lalu lintas.

Karena dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mematuhi aturan lalu lintas, maka sendirinya angka kecelakaan menurun. Sebab, tingginya angka kecelakaan diakibatkan lalainya para pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas.

“Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan dalam berlalu lintas, terutama kaum milineal tetap menjadi pelopor keselamatan dalam berlalau lintas,” imbaunya.

*Kahaba-05