Kabupaten Bima, Kahaba.- Antisipasi adanya tindakan kriminal menjelang tahun baru dan natal, anggota Polsek Bolo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bolo IPTU Juanda melakukan operasi miras di Desa Leu Kecamatan Bolo, Minggu (22/12) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolsek Bolo mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga jika AA (30) warga Desa Leu menjual miras. Mendapati laporan itu, pihaknya langsung bergerak dan melakukan penggerebekan.
“Dari penggerebekan, kami menemukan 9 botol mineral besar miras jenus brem, yang langsung disita dan diamankan,” katanya.
Tidak hanya itu, sekitar pukul 22.30 Wita, anggota Polsek Bolo juga menggerebek kios milik AD (50) yang berada di depan SPBU Desa Timu. Namun tidak ditemukan miras jenis apapun saat digrebek.
“Di kios depan SPBU Desa Timu kami tidak mendapatkan apa-apa,” paparnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan dan takit jika menemukan warga yang menjual miras. Pihaknya berkomitmen akan selalu bergerak cepat untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.
*Kahaba-10