Kabupaten Bima, Kahaba.- Jajaran Polsek Langgudu mengamankan MT (31), perempuan asal kecamatan setempat di rumahnya, Rabu (30/5) sekitar Pukul 13.40 Wita,.karena memiliki Tramadol dan sejumlah jenis Minuman Keras (Miras).
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, menurut masyarakat sekitar, peredaran miras dan pil Tramadol meresahkan warga dan merusak generasi.
Bermula dari adanya laporan masyarakat Tim Opsnal Polsek Langgudu dibawah pimpinan Kapolsek IPDA Sirajudin langsung menggerebek kios milik MT dan menemukan Miras dan Tramadol.
“Miras jenis anak paus 46 botol air mineral besar, 23 botol Bir Bintang dan 42 papan pil Tramadol,” ungkapnya.
Saat ini pun, pemilik dan barang bukti diamankan di Polsek setempat untuk diproses secara hukum.
*Kahaba-05