Kabupaten Bima, Kahaba.- Salah satu pelaku yang terlibat kasus pembobolan gudang barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima 3 tahun lalu, MS alias GR (26) warga Desa Karampi Kecamatan Langgudu akhirnya dibekuk Tim Puma Polres Bima, Senin (28/12) sekitar pukul 15.30 Wita.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas IPDA Ridwan menyampaikan, usai kabur ke luar negeri selama 3 tahun, MS diketahui telah kembali ke kampung. Tim Puma yang mengetahui kedatangan pelaku menuju Kecamatan Langgudu dan menangkapnya.
“Pelaku baru ditangkap setelah kabur ke luar negeri selama 3 tahun,” katanya.
Diakui Ridwan, sebelumnya polisi menangkap 6 orang dari 9 orang yang terlibat kasus perampokan barang bukti tersebut, 6 orang itu sudah divonis dan sedang menjalani hukuman.
Usai menangkap MS, kini polisi masih memburu 2 pelaku lain yang masih kabur. Mereka pun sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kini MS sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
*Kahaba-05