Kota Bima, Kahaba.- Melarikan diri usai menjambret Nurmita Nayla (14) pelajar asal Kelurahan Nae tanggal 21 Juni 2019, HE alias BR (20) warga Desa Bolo Kecamatan Bolo yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap di Desa Monggo Kecamatan Madapangga, Kamis (27/6) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga menyampaikan, saat itu korban dijambret oleh HE dan MU di depan Kantor BPJS Kelurahan Penaraga. Saat itu tim berhasil menangkap MU, sedangkan HE berhasil melarikan diri. Setelah kasus digelar, keduanya ditetapkan tersangka dan penyidik menetapkan HE sebagai DPO.
“Sebelum kami menangkap HE, kami sudah menangkap temannya MU yang yang juga pelaku jambret,” ungkapnya, Jumat (28/6).
Kata Kasat, setelah lama mencari dan menyelidiki dan mengetahui keberadaan HE, tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Adhitya Rizi Ridhotomo langsung menuju lokasi yang keberadaan pelaku. Saat itu HE diinformasikan sedang menonton acara orgen tunggal di Desa Monggo.
Sebelum menangkap HE, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polsek Madapangga selaku pemilik wilayah hukum. Usai membangun koordinasi, tim pun langsung menangkap pelaku tersebut.
“Saat ditangkap, pelaku sempat melawan petugas dan mau melarikan diri, namun dengan sigap tim bisa menangkapnya dan membawa ke Polres Bima Kota untuk diproses,” ujarnya
*Kahaba-05