Kabupaten Bima, Kahaba.- Sebagian masyarakat korban kebakaran di Desa Bajo Pulau Kecamatan Sape memprotes sikap Kepala Desa setempat, karena bertindak diskriminasi terhadap pembagian jatah rumah.
Andi Syaiful, warga Desa Bajo mengungkapkan, sikap Kepala Desa tersebut merugikan sejumlah pihak. Bagaimana tidak, nama warga seperti dirinya yang sudah ditetapkan untuk mendapatkan rumahm justeru tidak dibangun.
“Nama saya contohnya, sudah ditetapkan oleh pihak Provinsi NTB. Lokasi pembangunan rumah juga sudah dipatok, tinggal dikejarkan. Tapi hingga kini belum dibangun,” sorotnya.
Saat dirinya bertanya kepada pekerja banguna, kapan rumah tersebut dikerjakan, dijawab akan mulai dibangun selesai Lebaran. Lalu, saat dirinya bertanya kepada mandor pekerjaan tersebut, jawabannya rumah tidak jadi dibangun karena dilarang oleh Kepala Desa.
“Saat ditanya kenapa rumah tidak jadi dibangun, Kepala Desa karena saya PNS. Padahal, sesungguhnya saya bukan PNS,” ungkapnya.
Kemudian, sambung Andi, rumah milik Hj. Aminah yang sudah dibangun, tinggal pemasangan baja ringan, juga tidak dilanjutkan. Alasannya sama, karena dilarang oleh Kepala Desa Bajo Pulau.
Menurut dia, sikap arogan dan sepihak Kepala Desa tersebut merugikannya dengan Hj. Aminah. Padahal ada staf Kepala Desa, yang bernama Syafrullah, telah dibangunkan rumah, padahal Syafrullah orang yang tidak berhak mendapatkannya.
Sementara itu, Kepala Desa Bajo Pulau Bambang H. Ahmad yang dikonfirmasi membantah pernyataan Andi. Ia menjelaskan, nama yang mendapatkan bantuan rumah, berdasarkan hasil pendataan yang kemudian diusul oleh Kepala Dusun dan staf Desa.
Masalah yang disampaikan Andi, kata dia, belum ada kepastian apakah Andi akan dibangunkan rumah atau tidak. Karena masih dalam pertimbangan dan seleksi. Sementara banyak usulan dari warga yang juga berhak mendapatkan jatah rumah tersebut.
“Saya mau memberikan kebijaksanaan untuk membangun rumah Andi Syaiful. Tapi, harus melalui rapat internal, dengan semua lapisan masyarakat di Dusun Bajo Barat dan Tengah,” ujarnya.
Kemudian yang menjadi pertimbangan lain, di dalam berita acara perintah dari Bappeda Kabupaten Bima, yang berhak mendapatkan rumah bantuan tersebut hanya khusus nelayan. Sementara Andi, merupakan seorang wiraswasta.
“ini yang menjadi bahan pertimbangan kita. Tapi, kita juga tidak semestinya harus mencoret nama Andi, karena hingga kini masih terus dibahas,” katanya.
Mengenai rumah Hj. Aminah, sambung Bambang, sebenarnya tidak wajar dan wajib terima. Karena Hj. Aminah bukan korban kebakaran. Tapi dirinya membijaksanai, agar Hj. Aminah mendapatkan jatah rumah, karena berada pada lokasi kebakaran.
“Setelah program itu berjalan, tiang beton dan kayu berdiri. Anaknya Hj. Aminah malah datang ngamuk – ngamuk ke kantor dan ribut dengan saya. Jadi, saya ambil keputusan untuk tidak dilanjutkan,” tegasnya.
Bambang menambahkan, dari 100 rumah yang ada di Desa Bajo Pulau, hanya 63 rumah yang terbakar. Selebihnya, yakni 37 rumah yang mendapatkan bantuan tersebut, atas kebijakannya berdasarkan kebutuhan warga setempat.
Menjawab masalah stafnya Syafrullah yang juga mendapatkan bantuan rumah, Bambang mengaku Safrullah orang yang tinggal numpang Kepala Keluarga (KK) dan bagian dari korban kebakaran.
*Bin