Kota Bima, Kahaba. Ep alias S, kakek asal Lingkungan Benteng RT 07 RW 03 Kelurahan Melayu yang dibekuk Tim buser Satnarkoba resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (26/1). Selanjutnya S akan ditahan di Rutan Bima sebagai tahanan titipan, sembari menunggu berkas perkara dirampungkan
Kasat Narkoba AKP Jusnaidin mengatakan, S resmi dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Kakek itu dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang undang narkotika.
“S resmi ditetapkan tersangka,” katanya di kantor, Kamis (26/1)
Setelah ditetapkan tersangka lanjut Jusnaidin, S akan ditahan di Rutan Bima, Jumat (27/1) sebagai tahanan titipan, sembari menunggu pemberkasan rampung.
“Kakek tersbeut disangkakan dengan pengedar dan bandar,” sebutnya.
Kakek yang memiliki riwayat kriminal dalam kasus yang sama hingga divonis 4 tahun 6 bulan, merupakan residivis. Pria ini, sambung Jusnaidin, jika dilihat dari sejumlah barang bukti yang diamankan seperti dua Poket Sabu, Uang Rp 200 ribu, HP sebanyak 7 buah (3 Merk Nokia, 2 Samsung, dan 2 Merk Asus serta Asia fon 1). Beserta alat – alat lainnya seperti 1 buah Alat timbang elektronik, 2 buah gunting, 2 buah Plester bening, 2 bungkus kertas klip kecil ,1 buah senter.
*Kahaba-09