Kabar Bima

Kakek Terjerat Narkoba Ditetapkan Tersangka

364
×

Kakek Terjerat Narkoba Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba. Ep alias S, kakek asal Lingkungan Benteng RT 07 RW 03 Kelurahan Melayu yang dibekuk Tim buser Satnarkoba resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (26/1). Selanjutnya S akan ditahan di Rutan Bima sebagai tahanan titipan, sembari menunggu berkas perkara dirampungkan

Kakek Terjerat Narkoba Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasat Narkoba AKP Jusnaidin mengatakan, S resmi dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Kakek itu dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang undang narkotika.

“S resmi ditetapkan tersangka,” katanya di kantor, Kamis (26/1)

Setelah ditetapkan tersangka lanjut Jusnaidin, S akan ditahan di Rutan Bima, Jumat (27/1) sebagai tahanan titipan, sembari menunggu pemberkasan rampung.

“Kakek tersbeut disangkakan dengan pengedar dan bandar,” sebutnya.

Kakek  yang memiliki riwayat kriminal dalam kasus yang sama hingga divonis 4 tahun 6 bulan, merupakan residivis. Pria ini, sambung Jusnaidin, jika dilihat dari sejumlah barang bukti yang diamankan seperti dua Poket Sabu, Uang Rp 200 ribu, HP sebanyak 7 buah (3 Merk Nokia, 2 Samsung, dan 2 Merk Asus serta Asia fon 1). Beserta alat – alat lainnya seperti  1 buah Alat timbang elektronik, 2 buah gunting, 2 buah Plester bening, 2 bungkus kertas klip kecil ,1 buah senter.

*Kahaba-09