Kota Bima, Kahaba.- Keberadaan orang asing wajib dilaporkan oleh setiap pemilik hotel, penginapan, maupun pengusaha yang mempekerjakan orang asing. Hanya saja, selama ini salah satu hal yang merepotkan adalah melaporkan keberadaan orang asing tersebut.
Mereka harus datang ke kantor imigrasi sambil membawa sejumlah berkas terkait orang asing tersebut. Namun kini, kendala itu bisa diatasi karena Kantor Imigrasi Kelas III Bima akan mulai menerapkan sistem pelaporan berbasis online yang disebut Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Terkait dengan rencana penggunaan aplikasi ini, Kantor Imigrasi Kelas III Bima mulai melakukan sosialisasi kepada semua kalangan dan pihak terkait dengan penanganan orang asing di Falcao Cafe Amahami Kota Bima, Kamis (8/6) sore.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan buka puasa bersama. Hadir sebagai narasumber, yakni Kasubid Pengawasan Keimigrasian Dirjen Imigrasi, M Adnan dan dibuka Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Bima, Muhamad Irham Anwar.
Dalam pemaparannya, M Adnan menjelaskan, penggunaan sistem pelaporan menggunakan APOA akan mempermudah pelaporan orang asing bagi pemilik hotel, penginapan, maupun pengusaha yang mempekerjakan orang asing. Pelaporan bisa dilakukan dengan mudah hanya dengan berada di depan layar monitor.
APOA jelasnya, adalah sebuah aplikasi yang ada di dalam situs imigrasi. Dalam aplikasi ini, terdapat form mengenai orang asing yang dapat diisi dan dikirimkan secara online ke imigrasi sebagai bentuk laporan. Dengan APOA, data yang didapat bisa real time dan valid. Dari situ nantinya akan bisa dibuat peta data orang asing sebagai bahan pengawasan.
Sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam hal lalu lintas Orang Asing serta keberadaan dan kegiatannya di wilayah Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan Kebijakan Selektif (selective policy). Esensi dari kebijakan ini merupakan landasan utama dari setiap peraturan Keimigrasian bagi Orang Asing, yaitu hanya Orang Asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Penjamin (sponsor) bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya. Demikian halnya dengan Pemilik/Pengurus tempat penginapan atau perorangan yang berkewajiban untuk memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapan atau tempat tinggalnya.
“Di Bima sebenarnya termasuk daerah yang terlambat menerapkan aplikasi ini. Namun, kendalanya setelah kami cek memang karena kantornya relatif baru berdiri yakni sekitar 6 bulan,” ujar pria asal Dompu ini.
Namun disisi lain, Adnan mengapresiasi dukungan yang diberikan pemerintah daerah sehingga Kantor Imigrasi Kelas III di Bima dapat berdiri. Masyarakat harus mensyukurinya, karena tidak semua wilayah ada Kantor Imigrasi. Secara keseluruhan di Indonesia, hanya ada 125 Kantor Imigrasi termasuk di Bima.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Bima, Muhamad Irham Anwar berharap, keberadaan sistem pelaporan APOA dapat mempermudah pengawasan setiap orang asing yang masuk di wilayah Bima dan Dompu.
Untuk mendukung penerapan aplikasi ini kata dia, dibutuhkan dukungan semua pihak terkait. Terutama kerjasama pemilik hotel, penginapan, maupun pengusaha yang mempekerjakan orang asing.
*Kahaba-03