Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Kasus Air Asakota Setahun Jalan di Tempat, Kinerja Polisi Dipertanyakan

458
×

Kasus Air Asakota Setahun Jalan di Tempat, Kinerja Polisi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penanganan kasus Air Kemasan Asakota milik CV Hilal sudah setahun berjalan. Sejak dilaporkan November 2019 lalu, hingga kini belum ada perkembangan berarti. Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Bima Kota masih saja berkutat pada alasan kesulitan menghadirkan saksi ahli.  (Baca. HMI MPO Laporkan CV Hilal ke Polisi)

Kasus Air Asakota Setahun Jalan di Tempat, Kinerja Polisi Dipertanyakan - Kabar Harian Bima
Praktisi hukum Bambang Purwanto. Foto: Ist

Bambang Purwanto selaku pengacara HMI MPO Cabang Bima yang melayangkan laporan tersebut pun menanyakan progres penanganan kasus itu dan kapan akan ditingkatkan proses pemeriksaannya.  (Baca. Dugaan Penipuan Air Kemasan CV Hilal, Polisi Periksa Saksi)

“Jangan karena kasus ini menyeret istri Walikota Bima, lantas penanganannya sengaja dibuat lamban,” sorotnya, Minggu (15/11).

Tentu saja dirinya kecewa dan bertanya-tanya, mengapa proses kasus yang sudah dilaporkan setahun itu tidak jelas ujung pangkalnya. Ia selaku pengacara HMI MPO Cabang Bima pun telah beberapa kali mempertanyakan kejelasan mengenai kasus itu, alasannya menunggu keterangan ahli.  (Baca. Polisi Pekan ini Jadwalkan Periksa Direktur CV Hilal)

“Terus sampai kapan ahli itu datang dan memberikan keterangan?,” tanya Bambang.

Padahal sambung dia, di tengah pandemi Covid-19 ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk meminta keterangan ahli. Tidak perlu didatangkan, tapi juga bisa melalui vicon.

“Alasan penyidik ini kan mengada-ada,” tegasnya. (Baca. Istri Walikota Bima Diperiksa Polisi)

Untuk itu, dirinya mendesak Kapolres Bima Kota agar serius memproses laporan CV Hillal. Agar tidak lamban dan cenderung terkesan tebang pilih.

“Ini penting diingatkan, agar independensi dan netralitas Korps Kepolisian sebagai alat negara yang harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga negara yang dilindungi, dilayani dan diayomi, dapat tetap tegak dan penuh dengan obyektifitas,” katanya.

*Kahaba-01