Kabar Bima

Kasus Prona, Mantan Kades Rite Dituntut Bui 1,6 Tahun

380
×

Kasus Prona, Mantan Kades Rite Dituntut Bui 1,6 Tahun

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Proses persidangan dugaan korupsi Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Rite Kecamatan Ambalawi terus berlanjutterus. Rabu pekan ini bahkan digelar sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Baca. Pungli, Mantan Kades Rite Jadi Tersangka)

Kasus Prona, Mantan Kades Rite Dituntut Bui 1,6 Tahun - Kabar Harian Bima
Kajari Bima Widagdo Mulyono Petrus saat menggelar konferensi pers. Foto: Bin

Kepala Kejaksaan Negeri Bima Widagdo Mulyono Petrus mengaku, pada sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kades Rite selaku terdakwa dengan hukuman penjara 1,6 tahun.

“Terdakwa tidak dibebankan dengan uang pengganti. Mengingat dari jumlah kerugian negara, yang murni digunakan terdakwa hanya Rp 5 juta,” sebutnya.

Setelah sidang tuntutan kata Widagdo, JPU menunggu sidang putusan. Dirinya berharap majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan.

“Selama proses sidang juga terdakwa tidak ditahan. Karena sejak awal kasus ditangani terdakwa bersikap kooperatif. Demikian juga selama sidang,” tuturnya.

Widagdo menambahkan, AW dijerat dengan pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi. Tersangka menggunakan modus dengan menarik pungutan bagi peserta Prona tahun 2014.

“Masing-masing peserta ditarik uang tunai sebesar Rp 500 ribu,” tambahnya.

*Kahaba-05