Kabuapten Bima, Kahaba.- Terbukti melakukan pungutan liar menggunakan kewenangan saat menjabat sebagai Kades Rite Kecamatan Ambalawi, AW kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Bima Kota.
“AW ditetapkan sebagai tersangka tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terhadap 266 orang warga pada Proyek Nasional Agraria (Prona) tahun 2014,” ujar Kasat Reskrim AKP Antonius F Gea SIK, Kamis (17/3) di kantornya.
Kata dia, berkas tahap satu tersangka, hari ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk diproses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya AW disangkakan pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan jabatan,” katanya.
Antonius mengurai, modus yang dilakukan AW, melakukan pungutan uang masyarakat sebagai peserta Prona tahun 2014. Jumlah uang yag diambil Rp 500 kepada 266 warga. Padahal, Prona saat itu gratis. Dari sekian warga tersebut, jika dijumlahkan sudah terkumpul ratusan juta rupiah.
“AW sebelumnya mengakui perbuatanya. Begitu juga sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Sementara BPN mengeluarkan aturan tidak ada pemungutan pada proyek tersebut,” tambahnya.
*Bin