Kota Bima, Kahaba.- Aliansi Rakyat Menuntut Keadilan (Armek) menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, Jumat (1/4). Mereka mendesak aparat penegak hukum menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima inisial AS ditetapkan tersangka, karena diduga terlibat kasus Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2020 lalu.
Korlap Iksan di sela – sela aksi mengatakan, aksi kali ini merupakan yang kedua kalinya, dengan tuntutan yang sama yakni mendesak agar proses hukum kasus Bansos itu diproses serius. Kemudian memeriksa AS dan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“AS itu otak kasus bansos tersebut, jadi harus ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Menurut dia, melalui proses rotasi mutasi oleh Bupati Bima, AS sudah digeser menjadi Asisten III Setda Kabupaten Bima terhitung tanggal 30 Maret 2022. Selaku pimpinan dan pengambil kebijakan dalam instansi sebelumnya, AS tentu kuat terlibat kasus dimaksud.
Iksan berharap, proses hukum kasus tersebut harus terbuka dan tidak ditutup-tutupi. Pasalnya, terlihat ada kejanggalan penanganan, yang pada akhirnya berpotensi mengurangi kepercayaan publik dan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum di Bima.
“Masalah ini jika tidak dituntaskan, juga dapat mengancaman instabilitas daerah,” tegasnya lagi.
Perlu diketahui sambungnya, kasus Bansos ini bergulir tahun 2020. Hasil audit BPK ditemukan kerugian anggaran sebesar Rp 2,3 Milliar. Dari kasus tersebut telah ditetapkan 2 orang tersangka.
“Tidak mungkin AS selaku kepala dinas tidak memiliki peran strategis terhadap bantuan ini. Maka perlu dipanggil, terus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Aliansi Rakyat Menuntut Keadilan juga meminta kepada pihak kejaksaan agar membangun pakta integritas, guna mengawal bersama serta bersinergi bersama massa rakyat untuk penyelesaikan kasus bansos tersebut.
*Kahaba-01