Kabar Bima

Kaur Desa Bolo Dipukul Warga

337
×

Kaur Desa Bolo Dipukul Warga

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Persoalan eks tanah jaminan kembali menimbulkan masalah. Kaur Desa Bolo Kecamatan Madapangga Muhtar dipukul oleh warganya MA, karena saling mengelaim eks tanah jaminan aparat desa yang berlokasi di So Bolo Utama.

Kaur Desa Bolo Dipukul Warga - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Terkait masalah itu, Muhtar pun melaporkannya ke aparat penegak hukum. Karena dirinya mengalami luka bengkak bagian tangan kanan lantaran dipukul oleh MA menggunakan pacul.

Muhtar kepada media ini menceritakan, dirinya menerima laporan jika tanah lelang yang akan digarapnya juga akan ditanami oleh MA. Karena tidak terima, tadi pagi Selasa (16/5) ia pun menuju lokasi lahan dimaksud.

“Saat saya tiba dilokasi, ternyata laporan yang saya terima benar. MA memang ingin menggarap tanah tersebut,” ujarnya.

Kata dia, saat itu cekcok pun tak bisa hindari. Tidak berselang lama, Muhtar mengaku dipukul oleh MA menggunakan cangkul sebanyak dua kali. Dirinya pun tidak melawan, tapi memilih melaporkan kejadian itu ke Polisi.

“Saya juga pun sudah divisum. Masalah ini harus diselesaikan ke jalur hukumsaja,” katanya.

Mengenai asal usul eks tanah jaminan itu, Muhtar menjelaskan, sudah dimenangkannya saat pelelangan oleh pemerintah melalui Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Bima. Uangnya pun sudah diserahkan melalui staf Administrasi Keuangan, Kamis tanggal Januari 2017.

“Luas tanahnya 0,58 hektar dan memasuki musim tanam tahun 2016 – 2017. Sedangkan jumlah uang yang saya serahkan sebesar Rp 8 juta. Bukti penyerahan uang juga masih saya pegang,” jelasnya.

Karena secara administrasi sudah terpenuhi sambungnya, memasuki musim tanam sesuai yang telah dijanjikan. Ia pun menggarap tanah dimaksud. Bahkan waktu penanaman pun sudah ditentukan. Tetapi, tanah yang digarap tersebut, malah ingin ditanami juga oleh MA.

“MA beralasan telah membayar tanah itu pada Muhtar, warga Desa Tambe Kecamatan Bolo yang juga berprofesi sebagai Ketua BPD desa setempat,” tuturnya.

Muhtar pun menegaskan, dirinya tetap akan menggarap tanah itu karena sudah dimenangkan saat pelelangan. Sementara pemukulan yang dialaminya, tetap harus diproses secara hukum.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Madapangga IPDA. Rusdi membenarkan adanya kasus itu kaitan eks tanah jaminan.

“Kami akan akan proses, sesuai aturan,” janjinya.

*Kahaba-C10