Kabar Bima

Ketua PAN Imbau Seluruh Kader dan Simpatisan Kerja Keras Menangkan Syafa’ad

408
×

Ketua PAN Imbau Seluruh Kader dan Simpatisan Kerja Keras Menangkan Syafa’ad

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua DPD PAN Kabupaten Bima, M Aminurllah membenarkan bahwa Surat Keputusan (SK) DPP PAN bernomor 084/VI/2020 tertanggal 24 Juni telah dikantongi Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima H Syafrudin – Ady Mahyudi (Syafa’ad). Atas kabar gembira tersebut, ia mengimbau pada seluruh kader dan simpatisan PAN diseluruh wilayah Kabupaten Bima untuk bekerja keras memenangkan pasangan Syafa’ad.

Ketua PAN Imbau Seluruh Kader dan Simpatisan Kerja Keras Menangkan Syafa'ad - Kabar Harian Bima
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bima Aminurlah. Foto: Red

Aminurllah mengatakan, SK yang ditandatangani Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno, mesti dimaknai sebagai perintah partai yang harus ditaati tanpa boleh dilanggar.

Ketua PAN Imbau Seluruh Kader dan Simpatisan Kerja Keras Menangkan Syafa'ad - Kabar Harian Bima

“Jadi siapapun kader, simpatisan, warga atau yang mencintai PAN, harus bekerja keras memenang Syafa’ad dalam kontestasi Pilkada Desember 2020,” tegasnya, Kamis (25/6).

Menurut Maman – sapaan akrabnya – SK itu menjadi isyarat pada semua kader PAN untuk kerja bahu membahu dan tak kenal lelah, untuk mengantarkan Syafa’ad menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bima periode 2020-2025.

Ia juga meminta seluruh kader dan pengurus khususnya, untuk bekerja secara sistematis sesuai perintah dan cara partai (PAN). Seluruh kekuatan dan mesin politik, pastinya akan dikerahkan dalam memenangkan pasangan Syafa’ad.

“Apalagi satu dari pasangan Syafa’ad, kader terbaik yang kita miliki. Jadi sebuah keharusan memenangkannya,” terang Maman.

Pria yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima itu menjelaskan, dengan diterimannya SK tersebut, pasangan Syafa’ad tentu diisyaratkan untuk terus secara cepat dan tepat menjalin komunikasi intes dengan sejumlah partai lain, sebagai prasyarat menjadi calon Bupati-Wakil Bupati, sebagaimana ketentuan KPU, minimal 9 kursi di lembaga legislatif.

“PAN di DPRD Kabupaten Bima ada 6 kursi. Tentu untuk memenuhi syarat KPU diperlukan tambahan kursi atau koalisi dengan partai lain,” jelasnya.

Maman pun meyakini pasangan Syafa’ad mampu mendapatkan tambahan partai atau minimal 3 kursi di DPRD. Apalagi dua putera terbaik pasangan Syafa’ad ini masing-masing kader partai.

*Kahaba-01