Kota Bima, Kahaba.- Klarifikasi mantan Ketua Pengurus Masjid Baitul Hamid beserta bendahara soal dugaan korupsi anggaran masjid, membuat sejumlah pengurus lainnya merasa dibohongi dan dibodohi. Sebab apa yang disampaikan tersebut jauh dari kebenaran, karena Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) selama 5 tahun kepengurusan amburadul dan cacat secara administrasi. (Baca. Dana Masjid Baitul Hamid Ratusan Juta Diduga Dikorupsi)
Salah seorang pengurus masjid setempat MN menyampaikan, dugaan korupsi terhadap dana masjid tersebut terlihat dari LPJ selama 5 tahun tiba-tiba berada di emperan masjid, tanpa tahu siapa yang menyimpannya. Jadi saat melihat dan mencermati dokumen tersebut, banyak kejanggalan dalam laporan penerimaan dan penggunaan anggaran. (Baca. Sorot Tidak Transparan Kelola Anggaran Masjid Baitul Hamid, Warga Mengadu ke Yayasan Islam)
Setelah membuka dokumen, ada saldo kas masjid dan penerimaan yang bersumber dari bantuan pihak lain, berupa yayasan, pemerintah, sumbangan dan lainnya selama 5 tahun itu Rp 2,468.086.095 miliar. Sedangkan laporan penggunaan anggaran selama 5 tahun, nilainya Rp 1.417.707.594. (Baca. Mantan Pengurus Masjid Baitul Hamid Beberkan Rincian Penggunaan Dana)
“Sisa anggaran Rp 1 miliar lebih ini tidak tertera dalam LPJ, dimana uangnya kami tidak tahu,” ungkapnya, baru-baru ini.
Saat membuka laporan kata MN, pada tahun 2017 sampai 2020 ada dugaan kesalahan perhitungan saldo dan penggunaan anggaran akhir tahun, yang kemudian dimasukan sebagai saldo awal tahun berikutnya ditemukan selisih Rp 603.815 ribu.
“Akibat kesalahan perhitungan ini, mengakibatkan saldo akhir ditemukan selisih Rp 6.330.544 juta selama 3 tahun,” katanya.
MN membeberkan, LPJ pengurus masjid yang lama selama 5 tahun sejak 31 Maret 2015 sampai 30 April 2020 ditemukan kejanggalan. Tahun 2015 untuk pengeluaran berupa pembelian alat bangunan listrik, kran, sound sistem dan lain-lain sebanyak Rp 73 juta lebih. Lalu di tahun 2016, pengadaan yang sama Rp 46 juta lebih, 2017 sebesar Rp 90 juta, lalu tahun 2018 senilai Rp 46 juta. Pada tahun 2019 sebanya Rp 123 juta dan 2020 senilai Rp 22 juta.
“Berdasarkan hitungan jumlah total Rp 400 juta, namun apa iya setiap tahun pengadaan ini dilakukan?. Karena sampai saat ini tidak terlihat perubahan item pekerjaan dalam masjid tersebut,” terangnya.
Item lain yang janggal honor sambungnya, perangkat masjid dan pembantu tahun 2015 senilai Rp 31 juta, tahun 2016 Rp 45 juta, tahun 2017 Rp 50 juta, tahun 2018 senilai Rp 33 juta lebih, kemudian 2019 senilai Rp 32 juta dan tahun 2020 Rp 10 juta.
“Bila dijumlahkan mencapai nilai Rp 201 juta. Tapi jika dilihat dari jumlah perangkat dan pembantu masjid tidak berubah. Jadi sudah pasti nilai pembayarannya tidak berubah setiap tahun. Bahkan lebih membingungkan, baru kali ini ada pekerjaan pembantu masjid dalam sebuah LPJ. Inikan lelucon namanya,” sorot MN.
Keanehan lainnya lagi, ada honor pengurus dan pembantu masjid di tahun 2015 senilai Rp 18 juta, tahun 2016 Rp 19 juta, kemudian tahun 2017 senilai Rp 16 juta. Lalu 2018 senilai Rp 47 juta, kemudian tahun 2019 senilai Rp 69 juta dan tahun 2020 senilai Rp 19 juta.
“Apabila dijumlahkan mencapai Rp 188 juta. Tapi dengan adanya perubahan penggunaan anggaran setiap tahun, dan item penggunaan dana maka dugaan penyalahgunaan dana sudah jelas. Sebab dalam laporan yang kami dapatkan nilai dana yang diberikan selalu berubah dan bervariasi setiap tahun,” katanya.
MN mengungkapkan, kemudian terkait pernyataan pembelian motor itu secara kredit senilai Rp 5 juta dan angsuran setiap bulan Rp 1 juta tidak benar. Karena dalam laporan LPJ yang disampaikan kepada pengurus baru itu dibeli secara cash senilai Rp 17 juta pada tahun 2016. Namun anehnya laporan pembelian ini disampaikan pada pengadaan 2017.
“Lebih anehnya lagi, pada faktur pembayaran motor senilai Rp 10 juta, lalu kemana uang Rp 7 juta,” tanyanya.
Yang membuat para pengurus masjid bertambah curiga, setelah melihat dokumen item pengadaan karpet, buku agama, sajadah dan lain-lain yang setiap tahun berubah. Di tahun 2015 senilai Rp 12 juta, tahun 2016 Rp 46 juta, tahun 2017 senilai Rp 43 juta, tahun 2018 sampai 2020 tidak ada pengadaan lagi.
“Disini sudah menghabiskan anggaran Rp 101 juta, tapi setelah melihat bukti fisik di masjid perlengkapan tidak ada yang baru, masih sama seperti dulu,” tandasnya.
Di tahun 2018 ungkapnya, ada lelang tanah wakaf dilakukan sebanyak 2 kali. Tapi hanya dilaporkan hanya 1 kali. Hasil lelang pertama senilai Rp 70 juta, sedangkan hasil lelang tanah yang kedua senilai Rp 80 juta tidak dimasukan dalam laporan pemasukan.
Kemudian pada tahun 2020 juga terjadi lelang tanah wakaf sebanyak 2 kali, tapi dilaporkan hanya sekali yaitu untuk hasil lelang pertama senilai Rp 80 juta, sedangkan hasil lelang kedua Rp 60 juta tidak dilaporkan.
“Lalu dimana dan kemana uang Rp 140 juta hasil lelang tanah yang tidak dilaporkan tersebut,” tanyanya lagi.
Kecurigaan yang lebih kuat lagi, dokumen LPJ selama 5 tahun dibuat amburadul dan tidak teratur. Terlihat dari setiap item penggunaan dana berubah setiap tahun, dan ada penambahan tulisan manual serta kalimat dan lain-lain.
Sebagai perwakilan pengurus serta jemaah masyarakat Kelurahan Penaraga, MN meminta kepada pengurus lama agar bisa melakukan pelaporan secara transparan kepada masyarakat. Karena dalam dana tersebut ada uang ummat dan wajib disampaika. Agar tidak menjadi polemik di kemudian hari.
“Sampaikan dengan jujur saja semua penggunaan itu kepada warga, agar transparan. Klarifikasi yang disampaikan itu hanya pembohongan publik,” tegasnya lagi.
Sementara itu, mantan Ketua Pengurus Masjid Baitul Hamid Penaraga H Sudirman yang kembali dimintai tanggapan membantah semua hal tersebut. Karena pembuktian semua penggunaan anggaran telah ada di tangan bendahara pengurus masjid.
“Semua pemasukan dan pengeluaran sudah ada buktinya, dan kami serahkan kepada Yayasan Islam Bima sebagai pembina,” tegasnya.
Bahkan Sudirman meminta agar masalah ini tidak dibesar-besarkan dan bisa dibicarakan baik-baik saja. Kendati demikian, dia tetap merasa namanya dicemarkan dengan adanya pemberitaan ini.
“Ada yang mencoba menjatuhkan nama saya, dan saya akan melaporkan secara hukum kepada pengurus yang menyorot saat ini,” ancamnya.
Terkait permintaan untuk menyampaikan kepada publik mengenai penggunaan dana selama 5 tahun, dia juga tidak bisa memenuhi hal tersebut.
“LPJ kami serahkan kepada Yayasan Islam Bima, jadi tunggu saja hasil audit pengawas. Apakah dana yang kami gunakan selama ini sesuai dengan laporan atau tidak, jadi ditunggu saja,” tambahnya.
*Kahaba-04