Kota Bima, Kahaba.- Sebagai Instansi yang mengadakan pelayanan publik terhadap masyarakat, Rutan Bima memastikan seluruh layanan yang diberikan gratis tanpa biaya, termasuk parkir untuk pengunjung.
Kepala Rutan Kelas II Bima M Saleh menjelaskan, pelayanan dimaksud juga merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan.
“Pada surat keputusan tersebut menerangkan bahwa seluruh layanan yang ada pada standar pelayanan pemasyarakatan tidak dibebankan biaya. Maka petugas pelaksana layanan tidak diperbolehkan memungut biaya atau tarif kepada pengguna jasa yang ingin memperoleh suatu layanan,” jelasnya, Senin (15/11).
Maka dari itu sambung Saleh, Rutan Bima Kanwil Kemenkumham NTB memastikan kepada seluruh masyarakat pengguna jasa atau layanan bahwa seluruh layanan yang diterima baik dari layanan parkir pengunjung semuanya gratis.
“Hal ini sejalan dengan komitmen Rutan Bima Kanwil Kemenkumham NTB membangun Zona Integritas untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” katanya.
*Kahaba-01