Kabupaten Bima, Kahaba.- Dari tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan air bersih Tahun 2013 senilai Rp 377 Juta, hanya Irianto alias Toto itu yang belum mengembalikan kerugian Negara.
“Sulhan telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 157 Juta, Jaharudin sebesar Rp 20 Juta. Sementara Iriyanto, hingga saat ini sama sekali belum mengembalikan uang Negara,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyid, SH, Senin (16/1).
Kata dia, selama ini Toto hanya janji-janji saja mengembalikan uang negara itu. Namun hingga saat ini tak kunjung dikembalikan. “Kami tidak tahu sebab uang itu belum juga dikembalikan,” katanya.
Rasyid menambahkan, dalam bulan ini dipastikan kasus itu akan selesai diputuskan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
“Rabu (18/2) pekan ini tiga terdakwa akan menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan. Tapi kami belum bisa mempublikasikan soal berapa tuntutan hukuman untuk ke tiga terdakwa korupsi itu,” tambahnya.
*Teta