Kota Bima, Kahaba.- Semenjak masa periode pengurus yang lalu berakhir, posisi Anggota KPU Kota Bima periode sekarang belum juga terisi. Sejumlah peserta yang direkrut kembali beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada kejelasan penetapan. Bahkan, tahapan akhir fit and proper test belum juga ada kepastian waktu pelaksanaan.
Kosongnya jabatan di lima posisi anggota KPU Kota Bima saat ini, menurut Ahmad Syarif, M.Si, terbilang sudah lama dari masa periode sebelumnya. Dan kondisi tersebut dapat membahayakan dan mengancam proses tahapan pemilu legislatif (Pileg). Karena, kebijakan teknis yang menyangkut penyelenggaraan pemilu legislatif mengharuskan adanya anggota KPU. “Kekosongan ini sudah terlalu lama, kuatirnya ini akan berdampak buruk pada proses tahapan pileg selanjutnya,” ujarnya, Kamis (9/1).
Kata Akademisi STISIP Mbojo Bima ini, secara umum tugas anggota KPU bisa saja digantikan sekretariat. Namun harus diketahui bahwa sekretariat mempunyai kewenangan yang terbatas hanya pada masalah tugas yang bersifat administratif. Selebihnya, butuh pengambil kebijakan yakni anggota KPU untuk mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis, seperti terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih menyisakan masalah untuk diperbaiki. “Petunjuk-petunjuk tehnis untuk pengurus di tingkat bawah akan menemui kesulitan bila anggota KPU belum ada,” nilainya.
Ibarat permainan sepak bola kata Syarif, bila tidak ada panitia penyelenggara maka tidak mungkin kompetisi itu akan berjalan dengan baik. Apalagi ini menyangkut orang banyak yang dapat berakibat fatal.
Diakuinya pula, bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Kota Bima tetapi juga di Kabupaten Bima bahkan Provinsi NTB. Kendala yang terjadi saat ini adalah di tingkat KPU Propinsi yang belum terbentuk. Sebab, anggota KPU di tingkat daerah akan ditetapkan oleh KPU Propinsi. “Idealnya, saat ini sudah harus terbentuk komisioner KPU yang definif dan kita harapkan segera ada penanganan dari KPU Pusat menyikapi kekosongan ini,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan Pemilu Panwaslu Kota Bima, Ir. Khairuddin M.Ali, M.Ap menganggap hingga saat ini KPU Kota Bima bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan sejauh ini tidak ada masalah. Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 14 tahun 2011 pasal 127 disebutkan bahwa KPU pusat bila berhalangan maka akan digantikan oleh Sekjen.
Adapun, KPU di tingkat daerah digantikan oleh KPU yang berada satu tingkat di atasnya. Namun realita yang terjadi saat ini, terangnya, KPU yang berada satu tingkat di atasnya juga masih dalam keadaan kosong sehingga diambil alih oleh KPU pusat dan mereka tetap bisa bekerja. Hanya saja, kekosongan tidak boleh terlalu lama karena Pileg sudah semakin dekat dan akan mengganggu tahapan. “Tapi bagi kami, tetap bisa menjalankan tugas koordinasi dengan bagian sekretariat KPU Kota Bima,” ujarnya.
Mengenai kapan kepastian penetapan komisioner KPU Kota Bima, dirinya belum bisa memastikan. Diperolehnya informasi bahwa proses rekruitmen KPU Propinsi NTB terjadi kendala sehingga berdampak terlambatnya penetapan KPU di tingkat daerah. Untuk menyelesaikan persoalan itu, KPU Pusat telah menurunkan tim investigasi guna mengecek penyebab terjadinya kendala tersebut. Diharapkannya, kondisi itu bisa segera diatasi sehingga komisioner KPU se-NTB segera dilantik.
*BIN