Kabupaten Bima

KPH Marowa, TNI dan Polri Verifikasi Lahan di Desa Woro

2344
×

KPH Marowa, TNI dan Polri Verifikasi Lahan di Desa Woro

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim Gabungan yang terdiri dari Balai KPH Marowa, TNI dan Polri turun melaksanakan kegiatan verifikasi lahan di Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Kamis 11 Oktober 2023

KPH Marowa, TNI dan Polri Verifikasi Lahan di Desa Woro - Kabar Harian Bima
Tim Gabungan dari KPH Marowa, TNI dan Polri Verifikasi Lahan di Desa Woro. Foto: Ist

Kepala Balai KPH Marowa Didik Fardiansyah mengungkapkan, verifikasi lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah masing-masing unsur Balai KPH Marowa, Danramil 1608-02/Bolo, dan Polsek Madapangga.

Balai KPH Marowa turun lagsung Kasi PKSDAE, Kasi P2HPM, pejabat fungsional berserta sanggota, kemudain dari TNI turun langsung Danramil 1608-02/Bolo beserta anggota, dan Polri dari anggota Polres Bima serta Polsek Madapangga.

“Selain itu, Kepala Desa Woro beserta pemilik lahan turut mendampingi kegiatan tersebut,” ujar Didik, Jumat 13 Oktober 2023.

Dijelaskannya, saat pelaksanaan dibagi menjadi 6 tim sesuai dengan jumlah SPPT pemilik lahan. Lokasi SPPT tersebut yaitu, 5 SPPT di So Sonco Tonda dan 1 SPPT di So Sonco Panto Desa Woro. Dalam satu tim tedapat masing-masing unsur KPH, TNI, Polri, dan masyarakat pemilik lahan sebagai penunjuk batas lahan miliknya.

“Masing-masing tim melakukan verifikasi dengan mengambil titik koordinat serta polygon keliling pada batas lahan masyarakat yang ditunjukan lagsung oleh pemilik lahan,” jelasnya.

Menurut Didik, verifikasi lahan adalah langkah pertama sebelum dilakukannya inventarisasi potensi kayu rakyat, untuk memastikan letal atau posisi tumbuhyya kayu kelompok jenis Sonokeling benar-benar berada di luar kawasan hutan atau berada pada lahan milik rakyat.

“Apabila lahan yang terindikasi dan dinyatakan berada dalam kawasan hutan, tidak akan dilakukan proses lanjutan yakni inventarisasi potensi kayu milik rakyat,” paparnya.

Didik menambahkan, verifikasi lahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengangkutan kayu kelompok jenis Sonokeling yang populasinya tidak hanya tumbuh dalam kawasan hutan saja, akan tetapi ada juga yang tumbuh di luar kawasan hutan (kayu rakyat).

“Dengan adanya kegiatan ini, maka legalitas pengangkutan kayu rakyat dapat terjamin dan keamanan hutan dari gangguan pembalakan liar dapat dicegah sedini mungkin, dengan tersajinya data potensi kayu rakyat yang terkontrol,” tambahnya.

*Kahaba-01