Pemilu

KPU Bima Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu dengan Rapat Terbatas

1134
×

KPU Bima Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu dengan Rapat Terbatas

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Bima, terkait dokumen bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bima dengan menggelar Rapat Terbatas (Ratas).

KPU Bima Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu dengan Rapat Terbatas - Kabar Harian Bima
Rapat terbatas KPU Kabupaten Bima dan Bawaslu. Foto: Ist

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Bima, Kamis (28/9) tersebut menghadirkan 3 Partai Politik terkait dan Bawaslu.

KPU Bima Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu dengan Rapat Terbatas - Kabar Harian Bima

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, memaparkan, ikhwal yang menjadi saran perbaikan tersebut yakni menyoal adanya informasi dan temuan dokumen bakal calon yang berpotensi merintangi keterpenuhan syarat bakal calon untuk dinaikan statusnya menjadi calon tetap pada kontestasi Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Saran kami ke KPU agar mereka lebih cermat meneliti dokumen bakal calon yang diajukan partai politik, terutama yang masih berstatus tenaga kontrak pada instansi pemerintah, melakukan analisis hukum terhadap dokumen bakal calon berstatus Ketua BUMdes serta meneliti dokumen surat kesehatan bakal calon yang diinformasikan diterbitkan dalam kondisi sakit,” urai Joe, sapaan ketua Bawaslu Bima.

Diakui Joe, pihaknya telah mengantongi surat keputusan pengangkatan terhadap bakal calon dimaksud, sehingga dipandang perlu untuk memperjelas keberadaannya agar di kemudian hari tidak muncul masalah yang berujung pada pelanggaran, baik pelanggaran yang bersifat administratif maupun pidana Pemilu.

“Saran Perbaikan yang kami layangkan itu sebagai langkah kami dalam mencegah terjadinya pelanggaran. Sehingga KPU harus secara akurat meneliti dan menela’ah regulasi yang mengatur tentang syarat-syarat calon,” tegasnya.

Terkait hasil rapat terbatas tersebut, sambungnya, KPU telah menyampaikan saran yang disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan. Apakah bakal calon dimaksud akan dilakukan penggantian atau mengajukan surat pengunduran diri, KPU memberikan deadline hingga sebelum berakhirnya masa pencermatan menuju DCT yang dijadwal hingga tanggal 3 Oktober 2024.

“Kami masih menunggu jawaban atau sikap dari Partai Politik dan KPU soal tindak lanjutnya,” tandas Joe.

*Kahaba-01