Kabar Bima

KPU Jelaskan Ketentuan Alat Peraga Kampanye Untuk Paslon

357
×

KPU Jelaskan Ketentuan Alat Peraga Kampanye Untuk Paslon

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Alat peraga kampanye menjadi bagian terpenting dalam pemilu. Fungsinya, agar warga bisa mengetahui sosok para calon yang akan berkompetisi pada pesta demokrasi yang digelar sekali dalam 5 tahun.

KPU Jelaskan Ketentuan Alat Peraga Kampanye Untuk Paslon - Kabar Harian Bima
Komisioner KPU Kota Bima Agus Salim. Foto: Bin

Hanya saja, ketentuan pemasangan alat peraga memasuki masa kampanye sudah tidak lagi sembarangan. Semua sudah diatur oleh para penyelenggara Pemilu.

Komisioner KPU Kota Bima Agus Salim menjelaskan, untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Bima, pemasangan spanduk pada masa kampanye sudah diikat sejumlah aturan. Prosesnya, dimulai desain alat peraga yang harus dibuat oleh tim paslon, kemudian hasilnya disampaikan ke KPU Kota Bima untuk dikoreksi.

“Setelah selesai semua dikoreksi, desain tersbeut akan dibawa ke percetakan, untuk dicetak,” ujar Agus, beberapa hari kemarin.

Setelah semuanya selesai sambung mantan wartawan itu, KPU lalu menyerahkan ke masing-masing tim penghubung Paslon, untuk dipasang di Lokasi yang telah ditentukan oleh KPU. Kemudian, rangka alat peraga kampanye, disiapkan oleh KPU Kota Bima dan dibuat oleh KPU. Hanya saja pemasangannya, dilakukan oleh tim pasangan calon.

Untuk alat peraga jenis baliho yang akan dipasang tingkat Kota Bima kata Agus, masing-masing pasangan calon diberikan sebanyak sebanyak 5 lembar. Lalu di tingkat kecamatan, umbul-umbul sebanyak 20 lembar per pasangan calon.

“Untuk tingkat kelurahan, diberikan spanduk sebanyak 2 lembar untuk masing – masing pasangan calon,” urainya.

Alat peraga yang sudah dibagikan tersebut tambah Agus, akan ditempatkan disejumlah titik strategis yang telah ditentukan oleh KPU.

“Jadi tidak ada lagi alat peraga yang terpasang selain yang diserahkan oleh KPU,” tambahnya.

*Kahaba-01