Kabar Bima

KPU Luruskan Stigma Keliru Soal Calon

366
×

KPU Luruskan Stigma Keliru Soal Calon

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Menyikapi stigma dan persepsi publik yang keliru soal Calon Bupati atau Wakil Bupati Bima dari latar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima memberikan penjelasan dalam siaran persnya.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, Sip, MMIp. Foto: Bin
Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, Sip, MMIp. Foto: Bin

Menurut Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, saat ini berbagai stigma dan opini politik hukum pada ranah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015 sudah terlanjur keliru. Bahkan telah berkembang dan menggurita di semua lapisan masyarakat di Kabupaten Bima.

Diantaranya terkait status PNS atau Anggota DPRD yang menjadi Calon Bupati dan/atau Wakil Bupati Bima. “KPU Kabupaten Bima merasa perlu untuk meluruskan sebagai bentuk kewajiban institusi atau kelembagaan yang melekat,” tegasnya.

Nursusila memaparkan, ada dua poin penting untuk diketahui terkait status PNS atau Anggota DPRD yang menjadi calon Bupati dan/atau Wakil Bupati Bima yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Bima. Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015 Tanggal 24 Agustus 2015 lalu. Serta Keputusan KPU Kabupaten Bima Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015 Tanggal 25 Agustus 2015 lalu.

Pertama jelasnya, yakni menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD, Anggota TNI, Polri, dan PNS secara tertulis yang tidak dapat ditarik kembali pada saat ditetapkan sebagai Paslon Peserta (Form. Model BB.3-KWK). Hal itu sebagai bentuk tindak lanjut yang bersifat wajib yang tercantum dalam form. Model BB.1-KWK yang diserahkan pada saat pendaftaran awal sebagai salah satu persyaratan utama berserta dokumen-dokumen lainnya.

Kedua, menyerahkan atau menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota DPRD, Anggota TNI, Polri, dan PNS kepada KPU Kabupaten Bima paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon (Pasal 68 ayat (1) Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 jo. Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015). Konstruksi dan norma hukum dalam Pasal tersebut adalah Bentuk perintah.

“Bentuk Perintah dalam kaidah hukum bersifat Wajib. Wajib dalam klausul Pasal tersebut adalah Keputusan Pemberhentian Tetap, bukan Pemberhentian Sementara. Calon yang tidak menyampaikan Keputusan Pemberhentian Tetap yang dimaksud dalam rentang waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” urainya.

Dua hal ini lanjutnya, sangat penting dipahami bermsama. Sebab, jika stigma dan opini yang keliru tersebut tidak segera diluruskan, tidak menutup kemungkinan akan menciptakan suasana politik yang destruktif. Serta akan berbanding lurus dengan pembodohan politik hukum masyarakat yang ujung.

Akhirnya kata dia, akan berdampak pada sumber daya masyarakat. Terutama masyarakat pemilih untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015. “Hal ini juga menjadi penting bagi KPU Kabupaten Bima sebagai bentuk pendidikan Politik Hukum bagi masyarakat pemilih pada semua kalangan demi terciptanya pemahaman yang benar dan tepat,” tuturnya.

*Bin