Kabar Bima

Kurang Bukti, Kasus Video Mesum Polisi Mandek

372
×

Kurang Bukti, Kasus Video Mesum Polisi Mandek

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penanganan kasus pembuatan video asusila di kamar kost yang menghebohkan masyarakat Bima beberapa saat lalu dikabarkan terhambat. Kepolisian Resort Bima mengaku kesulitan mengungkap kasus tersebut lantaran kurangnya barang bukti yang dapat mengaitkan pelaku MR (23) yang merupakan oknum polisi setempat ke meja hijau. Hal ini tentunya berbanding terbalik dengan perkembangan penyidikan kasus penyebaran video yang sama yang ditangani oleh Polres Bima Kota.

Ilustrasi
Ilustrasi

Pejabat Polres Bima yang sejak beberapa waktu lalu tidak pernah dapat diwawancarai media terkait kasus tersebut, kini melalui Kapolresnya AKBP Dede Alamsyah buka-bukaan terhadap sejumlah wartawan yang kebetulan menjumpainya saat menghadiri acara bersama TNI di Aula Paruga Nae Kota Bima, Senin (8/4/2013).

Dede mengaku kasus yang melibatkan oknum anggotanya MR (23) dan pasangannya RR (21) tetap diproses. Namun pihaknya mengaku kesulitan mengusut kasus itu karena sampai saat ini belum mendapatkan barang bukti berupa video dimaksud. ”Kita belum lihat videonya,”ujarnya.

Ia juga memastikan kalau penindakan anggotanya secara etika profesi juga akan diterapkan apabila oknum tersebut terbukti melalui proses hukum telah mencemarkan korpsnya. “Kalau terbukti di pengadilan dan dan hukumannya diatas yang ditentukan dalam aturan kode etik, tentunya yang bersangkutan akan mendapatkan saksi dan hukuman,” ujar Kapolres Bima.

Tambahnya lagi, untuk lebih memaksimalkan penyelidikan, pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dengan Polres Bima-Kota terkait kasus penyebaran dan peredarannya yang terjadi di Kota Bima.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, keterangan sejumlah saksi yang diperiksa di Mapolres Bima Kota dan telah diakui pula oleh para pelaku, benar video tersebut adalah benar yang melakukan adegan layaknya suami istri oknum anggota Polre Bima MR(23) dan wanitanya RR (21) warga Kelurahan Jatibaru. Hasil penyelidikan atas peredaran video tersebut diakui AKBP Kumbul KS, SIK telah dikoordinasikan dengan Polres Bima, karena selain anggota Polres Bima yang terlibat juga TKP pembuatannya berlokasi di salah satu rumah di Desa Panda yang merupakan wilayah Hukum Polres Bima. [BS]