Kota Bima, Kahaba.- Bau dedak yang memenuhi gudang KUD di RT 02 RW 01 Kelurahan Santi sangat menggangu kenyamanan warga. Selain itu, banyak kutu dedak menyebar di pemukiman warga sekitar.
Masyarakat yang tidak tahan dengan bau dedak menyengat dan kutu dedak kemudian beraksi dan hendak membakar gudang KUD yang ada di depan kuburan umum Kelurahan Santi itu.
Ketua RW 01 Ariyanto merasa heran dengan kedatangan ratusan warga tadi malam, berteriak memprotes dan ingin membakar dedak sekitar 10 ton yang ada dalam gudang KUD tersebut. Karena dirinya tidak tahu menahu, ternyata dalam gudang KUD ada penyimpanan dedak.
“Saya tidak tahu dalam gudang itu ada dedak, karena pihak terkait tidak pernah memberitahu kami selalu ketua RW di sini,” ujarnya, Selasa (18/8).
Kata Yando sapaannya, beruntung reaksi warga tadi malam cepat dihalau dan ditahan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Kepala Kelurahan Santi. Sehingga amarah warga bisa diantisipasi.
Tidak berhenti tadi malam, paginya warga mendatangi gudang KUD untuk meminta agar pihak terkait segera mengeluarkan dedak tersebut.
“Warga minta dedak itu dikeluarkan hari ini juga,” tegasnya.
Kepala Kelurahan Santi Raman Fitri juga mengaku tidak pernah tahu adanya penyimpanan dedak, karena pihak terkait tidak pernah koordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Santi serta Ketua RT dan RW setempat. Mestinya, pihak yang menerima sewa serta penyewa gudang itu berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan, bukan asal simpan.
“Begini imbasnya jika tidak berkoordinasi, beruntung kami cepat menghadang reaksi warga tadi malam,” sesalnya.
Sementara itu Kasi Kelembagaan Koperasi Koperindag Kota Bima Edi mengaku jika dedak tersebut milik Doni warga Sumba NTT yang disimpan bulan Mei lalu. Pemilik dedak menyewa gudang KUD itu selama 5 bulan saja hingga September.
Sebulan gudang itu di sewa seharga Rp 500 ribu per bulan dan uang sewa tersebut langsung diserahkan ke Koperasi KUD Ampera.
“Pemilik dedak menyewa ke Koperasi KUD Ampera dan uangnya diserahkan ke Koperasi tersebut. Sementara Dinas Koperindag bertindak sebagai pengawas dan pembina sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi,” jelasnya.
*Kahaba-05