Kota Bima, Kahaba.- Ditangkap karena kepemilikan 2 poket narkotika jenis sabu-sabu, HAR (50) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Tanjung diancam hukuman 12 Tahun penjara, karena melanggar pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Heri Sutanto menyampaikan, sebelumnya HAR ditangkap dengan 5 orang lain di Kelurahan Tanjung. Namun hanya 1 orang yang ditetapkan tersangka, karena memiliki sabu-sabu.
Sedangkan 5 orang lain tidak cukup bukti, namun mereka akan direhab karena dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu. Mereka adalah MU (22) perempuan asal Kelurahan Melayu, IS (25) asal Tanjung, AW (35) asal Kelurahan Dara, NMJ (20) asal Tanjung dan TR (29) asal Desa Sumi Kecamatan Lambu.
“Selain di rehab, 5 orang tersebut akan dijadikan saksi dan wajib lapor selama kasus ini diproses,” ujarnya, Senin (19/8).
Untuk berkas HAR kata Kasat, saat ini sedang dirampungkan oleh penyidik. Setelah semuanya rampung, maka berkas tersebut akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.
*Kahaba-05