Kota Bima, Kahaba.- Terlibat dalam politik praktis dan melanggar Pasal 118 No 1 Tahun 2015 Junto Pasal 171 No 10 Tahun 2016 UU Pemilu, Camat Raba H Surfil ditetapkan sebagai tersangka.
“Camat Raba ditetapkan tersangka hari Jumat malam pekan lalu usai Sat Reskrim Polres Bima Kota menggelar kasus tersebut,” ujar Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah, Senin (5/3).
Kata dia, setelah menerima berkas laporan dari Panwaslu Kota Bima, pihaknya mempelajari berkas tersebut dan menetapkan sebagai tersangka. Surat panggilan sebagai tersangka pun dikirim hari Sabtu untuk menghadiri pemeriksaan hari Senin ini.
“Kami sudah memeriksanya tersangka. Berkasnya akan kami kirim ke Kejaksaan pekan ini,” katanya.
Untuk sementara sambungnya, H Surfil tidak ditahan karena ancaman hukumanya minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara dan denda hanya Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.
“Yang jelas tersangka diancam hukuman kurungan, bukan diancam percobaan kurungan,” tegasnya.
*Kahaba-05