Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah menerima hasil audit BPKP Mataram Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bima Kota Pekan ini, akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass.
“Yang jelas, pekan ini kami akan menetapkan lebih dari dua orang tersangka kasus Fiberglaas,” beber Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra, Selasa (14/4) di Kantornya.
Untuk nama calon tersangka, pihaknya belum bisa disebutkan, pasalnya kasus tersebut masih digelar. Jika gelar perkara ini selesai, nama-nama tersangkanya akan kami publikasikan.
“Calon tersangka yakni rekanan proyek, pejabat dari Dinas PU Kabupaten Bima dan termasuk Pejabat lingkup Pemda Kabupaten Bima,” sebutnya.
Kata dia, hasil audit kerugian, disimpulkan kerugian negara sebanyak RP 159 Juta. Hasil auditnya pun telah diterima Penyidik Tanggal 27 Maret 2015 lalu.
*Teta