Kota Bima, Kahaba.- Setelah diperiksa dan kasusnya digelar penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota, EM dan ZC yang diamankan karena memiliki Sabu-sabu akhirnya ditetapkan tersangka. (Baca. Miliki Sabu-Sabu, 2 Pemuda Diringkus di Sadia)
“Hasil gelar kasus, keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah melalui Narkoba IPTU Heri Sutanto, Selasa (15/1).
Kata Kasat, keduanya resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota dan melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Kini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut, untuk ditindaklanjuti ke pihak kejaksaan.
“Kami akan mengirim SP2HP ke Jaksa, sebagai syarat untuk proses penyidikan,” katanya.
*Kahaba-05