Kota Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti surat dari KPK yang menginstruksikan agar penyelenggara Negara seperti pejabat di SKPD Kota Bima melaporkan harta kekayaan, hingga kini belum banyak yang melakukannya. Pasalnya, di temukan di sejumlah SKPD, baru beberapa saja yang telah mengumumkannya.
Seperti di Dinas Koperidag Kota Bima, Kepala Dinas se tempat, Drs. Kaharudin sudah mengumumkan dan menempel harta kekayaannya di papan pengumuman kantornya. Demikian pula dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, sudah mengumumkannya di depan kantor.
Informasinya, harta kekayaan pejabat tersebut harus diumumkan selama 30 hari berturut – turut, di masing–masing papan pengumuman kantor.
Saat dikonfirmasi, Drs. Kaharudin mengatakan, dirinya sudah menempel harta kekayaannya di papan informasi kantornya. Jumah kekayaannya yakni sebanyak Rp 4 miliar lebih.
“Ini perintah yang harus dilaksanakan. Dan saya sudah melakukannya,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala BKD Kota Bima Drs. Mukhtar Landa, MH yang dihubungi mengatakan, beberapa waktu lalu pihak KPK datang ke Kota Bima dan membagikan formulir untuk pejabat agar mengisi jumlah kekayaan mereka. Setelah itu formulir tersebut di bawa KPK untuk diperiksa.
“Setelah selesai di periksa, formulir daftar kekayaan itu diserahkan ke kembali melalui BKD Kota Bima selaku koordinator. Dan kami sudah membagikannya di masing–masing pejabat terkait,” jelasnya.
Ia mengaku, sudah dua satu pekan lebih pihaknya membagikan formulir tersebut. BKD juga hanya memiliki kewajiban untuk mengontrol apakah SKPD sudah mengumumkan atau tidak. Namun sejauh ini, pihaknya belum mengetahui pejabat mana saja yang sudah dan belum mengumumkan harta kekayaan mereka.
“Baru seminggu ini. Mungkin dalam waktu dekat mereka akan menempelkannya di papan pengumuman,” katanya.
Mukhtar menambahkan, ini sifatnya hanya himbauan. Agar kekayaan pejabat bisa diketahui oleh publik.
“Tidak ada sanksi yang harus diberikan jika tidak diumumkan,” tuturnya.
Pihaknya pun, sudah mengumumkan kekayaan tersebut. Kekayaan miliknya sebanyak 300 juta, dua unit rumah dan dua kendaraan roda dua.
*BIN