Kabar Bima

Taufik Bungkam Soal Tandatangan FFI

387
×

Taufik Bungkam Soal Tandatangan FFI

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan sampan fiberglass Drs. H. Taufik Rusdi memilih bungkam soal rencana Badan Kehormatan (BK) mengklarifikasi tanda tangan dalam dokumen kontrak CV. Lewamori Putra Pratama yang dibantah anggota DPRD Kabupaten Bima Ferdiansyah Fajar Islam (FFI).

Salah satu sampan Fiber glass yang di duga bermasalah. Foto: By
Salah satu sampan Fiber glass yang di duga bermasalah. Foto: By

Sebelumnya Ketua BK DPRD Kabupaten Bima A. Yani Umar menjelaskan hasil klarifikasi terhadap FFI terhadap dugaan dirinya mengerjakan proyek pengadaan sampan fiberglass senilai Rp 198 juta pada tahun 2012. FFI mengaku tidak pernah menandatangi dokumen apapun terkait proyek sampan fiberglass, namun dirinya mengakui bahwa perusahaannya mendapatkan paket proyek tersebut.

Atas dasar bantahan dari FFI, pihak BK berencana memanggil PPK proyek sampan fiberglass untuk dilakukan klarifikasi terhadap tandatangan kontrak proyek dimaksud atas nama CV. Lewamori Putra Pratama. Pasalnya FFI selaku pemilik CV membantah, padahal CV tersebut faktanya mengerjakan pengadaan sampan fiberglass.

Ditemui wartawan di ruangannya, Kamis (5/12) H. Taufik mengaku siap menghadiri undangan dari BK Dewan untuk klarifikasi. Namun kepada wartawan, ia enggan menjelaskan seperti apa fakta sebenarnya terkait keterlibatan CV. Lewamori Putra Pratama. ”Saya puasa dulu, masih banyak yang harus saya kerjakan, nanti untuk ke BK pasti saya hadiri,” ujarnya. *DEDY