Kota Bima, Kahaba.- Sat Narkoba Polres Bima Kota meringkus SA (40) beserta barang bukti sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 2,73 gram, Minggu malam 7 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Naru Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi Sabu-sabu yang kerap terjadi di wilayah Desa Naru Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal menyelidiki, mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku di pinggir jalan raya Desa Naru Barat.
“Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan sehingga mengakibatkan dua anggota mengalami luka di bagian kepala dan kaki. Namun pelaku berhasil diamankan,” ujar Jahyadi.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga setempat, petugas menemukan 18 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu yang disimpan di saku celana pelaku.
Selain itu, diamankan pula dua plastik klip kosong, satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
“Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang berhasil disita mencapai 2,73 gram,” sebutnya.
Usai penangkapan sambung Kasat, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku. Namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Saat diperiksa, SA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial DO. Tim kemudian bergerak menuju rumah yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Lambu untuk melakukan pencarian.
“Namun saat digeledah, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan tidak ditemukan barang bukti tambahan,” jelasnya.
Saat ini tambahnya, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
*Kahaba-01













