Kabar Kota Bima

Lelang Jabatan di Kota Bima Cacat Hukum, Duta PKS Berkoordinasi dengan BKN dan KASN

1143
×

Lelang Jabatan di Kota Bima Cacat Hukum, Duta PKS Berkoordinasi dengan BKN dan KASN

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menyikapi fenomena yang terjadi pada Pemerintahan Kota Bima saat ini, terutama pelaksanaan seleksi JPT, anggota DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin menilai bahwa ada beberapa hal yang perlu dijelaskan kepada publik, terkait urgensi pelaksanaan seleksi JPT di tengah masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Bima.

Lelang Jabatan di Kota Bima Cacat Hukum, Duta PKS Berkoordinasi dengan BKN dan KASN - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin. Foto: Ist

Menurut Amir, salah satu sorotan KPK adalah masalah gratifikasi yang besar juga kemungkinan dari pelaksanaan seleksi JPT. Di samping itu, ada beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh eksekutif.

Lelang Jabatan di Kota Bima Cacat Hukum, Duta PKS Berkoordinasi dengan BKN dan KASN - Kabar Harian Bima

Ia mengungkapkan, pertama, lelang jabatan Lingkup Pemerintah Kota Bima Tahun 2023 pada ketua panitia Seleksi. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menunjuk Inspektur selaku ketua panitia. Padahal seharusnya pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang berwenang dalam urusan SDM Aparatur salah satunya seperti Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum atau Kepala BKPSDM.

Dimaksud pejabat berwewenang adalah pejabat yang dalam tugasnya membantu kepala daerah melaksanakan urusan kewenangan daerah yang berpedoman pada nomenklatur kementrian atau non kementrian, atau lembaga yang menaunginya.

Misalkan Bappeda berpedoman pada nomenklatur Kemendagri dan SOTK nya adalah menangani urusan perencanaan, Inspektorat urusan pengawasan, demikian juga dinas badan yang lain.

“Maka akan sangat aneh jika kewenangan SDM aparatur ditangani oleh Inspektorat maupun kepala perangkat daerah lain, selain dari Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum atau Kepala BKPSDM. Di sini letak kerancuannya,” ungkapnya.

Kedua sambung Amir, DPPKB yang menjadi salah satu dari 6 Perangkat Daerah yang dilelang jabatan tinggi Pratama, kepala dinasnya baru akan pensiun bulan November tahun 2023, tetapi dipaksa dilelang. Sementara pelantikannya dibebankan pada penjabat Wali Kota Bima, karena Wali Kota Bima akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 26 September 2023.

Kata Amir, ini terkesan sangat dipaksakan untuk menempatkan orang – orang dekat dan sarat nepotisme, dengan membebankan penjabat Wali Kota Bima nanti untuk melantik hasil lelang JPT yang dilaksanakan saat ini, sementara Penjabat Wali Kota mempunyai kewenangan yang sama untuk menentukan Pejabat Tinggi Pratama.

Jika nanti DPPKB pejabat yang pensiun oleh Penjabat Wali Kota Bima mengganti dengan Pejabat Tinggi Pratama yang ada bukan hasil seleksi saat ini, lalu hasil JPT ini tentunya sia – sia.

“Ini juga menjadi pertanyaan kami selaku Anggota Dewan, masih kental dalam ingatan dulu dewan mendesak Wali Kota untuk membuka seleksi Dinas Pariwisata karena lowong, tapi tidak digubris dan dibiarkan kosong selama hampir 2 tahun. Lalu kenapa DPPKB sekarang dipaksakan dilelang?,” tanyanya.

Duta PKS itu menjelaskan, Pansel dengan tekanan dari Wali Kota mengabaikan Kepmenpan RB RI Nomor 409 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan yang dituangkan dalam Perwali Nomor 59 Tahun 2021 terhadap seleksi perangkat daerah yang dilaksanakan saat ini di antaranya, Satuan Pol PP salah satu syarat untuk dapat mengikuti lelang jabatan adalah calon pelamar sudah mengikuti diklat penyidik PPNS yang dibuktikan dengan adanya sertifikat.

Saat ini, pada Pemerintah Kota Bima belum ada satupun ASN yang telah mengikuti Diklat dimaksud. Hal ini terjadi karena tidak ada manajemen kepegawaian yang baik.

“Satuan Pol PP sebelumnya sudah ada Pejabat Defenitif, namun sengaja dimutasi dan dikosongkan guna dilakukan lelang untuk menempatkan orang – orang dekat Kepala Daerah. Upaya ini akhirnya sia – sia setelah tidak ada satupun yang memenuhi syarat. Ini bukti bobroknya manajemen kepegawaian Kota Bima saat ini,” kritiknya.

Kemudian kata dia, Dinas Perikanan dan Kelautan terjadi hal yang sama dengan Satuan Pol PP. Kepala dinas defenitif yang merupakan Sarjana S1 Perikanan dimutasi dan dikosongkan untuk dilelang. Sementara saat ini tidak ada satupun dari pelamar yang memenuhi standar Kualifikasi Pendidikan S1 Perikanan, sebagaimana syarat kompetensi untuk dinas dimaksud.

Lelang jabatan pada tahun sebelumnya juga lanjut Amir, telah melanggar Perwali Standar Kompetensi Jabatan, meski telah disanggah dan diprotes tetapi diabaikan seperti.

“Perhatikan Kepala Dinas Kesehatan diisi oleh Sarjana Sosial, Kepala BPBD diisi oleh Sarjana Pendidikan, Kepala Dinas Perkim diisi oleh Sarjana Pariwisata, Kepala Dinas Pariwisata diisi oleh Sarjana Pendidikan,” bebernya.

Tidak hanya itu terang Amir, Lembaga penyelenggara uji Kompetensi Sesuai Perka BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa kewenangan penyelenggara penilaian kompetensi sesuai dengan tingkat Kategori Pengakuan Kelayakan.

Saat ini, lembaga Asesor yang selalu menyelenggarakan uji kompetensi pada Pemerintah Kota Bima adalah UPT Asesmen dari BKD Provinsi NTB yang baru mendapatkan pengakuan Kelayakan Akreditasi B, dan kewenangannya hanya bisa melakukan uji Kompetensi paling tinggi untuk jabatan administrator atau jabatan fungsional setara.

“Berarti selama ini UPT dimaksud telah melakukan pembohongan publik, karena yang berwenang untuk uji Kompetensi Jabatan Tinggi Pratama hanya lembaga yang sudah mendapatkan kategori kelayakan akreditasi A,” tuturnya.

Pihak Pansel menurut Amir lagi, harus bersurat kepada BKN untuk meminta persetujuan dan rekomendasi BKN untuk menunjuk lembaga Asesmen yang sudah layak dan memenuhi standar yang telah ditentukan oleh Perka BKN dimaksud.

Pihaknya pun khawatir ini tidak dilakukan. Jika demikian adanya, maka ia sarankan agar Pansel harus segera menghentikan seleksi ini, karena banyak implikasi hukum yang terjadi jika ini tetap dipaksakan.

Jangan lagi kesalahan fatal seperti di DPMPTSP yang diulangi. Karena pada saat itu kepala dinasnya dihentikan di tengah jalan dan dibebankan untuk ganti kerugian Negara.

“Sebenarnya permasalahannya tidak sesederhana itu, karena akibat dari kesalahan tersebut berimplikasi pada kebijakan yang lahir dari kepala DPMPTSP cacat hukum, ini yang kita hindari,” tukasnya.

Dan yang paling penting yang menjadi perhatian semua tambah Amir, dari proses seleksi yang mengabaikan ketentuan yang berlaku akan melahirkan pejabat yang tidak kompeten, tidak memiliki integritas dan merugikan daerah sebagaimana yang kita hadapi saat ini.

“Jika pansel mengabaikan apa yang kami sarankan, nanti kami akan melakukan koordinasi langsung dengan pihak BKN dan KASN terkait seleksi JPT ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM yang berusaha dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

*Kahaba-01