Kota Bima, Kahaba.- Selama ini, ternyata LSM dan Ormas yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bima tidak pernah melaporkan kegiatannya. Padahal aturanya, setiap kegiatan, LSM dan Ormas diwajibkan untuk melapor ke Kesbangpol.
Bidang Pengembangam Politik, Fasilitas Organisasi, Ormas dan Pemilu, Sudarmin yang ditemui di ruanganya, Selasa (19/1) mengatakan, dari dulu hingga tahun 2016 semua Ormas dan LSM yang pernah mendaftarkan ke Kesbangpol, tidak pernah melaporkan setiap kegiatannya.
Padahal itu penting, agar setiap kegiatan tersebut menjadi indikator dan evaluasi keberadaan LSM dan Ormas dimaksud. Apakah benar – benar menjalankan kegiatannya dengan baik sesuai rencana kerja jangka pendek, menengah dan panjang yang diajukan saat mendaftar.
“Melapor aktifitas dan kegiatan itu penting, agar bisa diketahui mana LSM dan Ormas yang aktif dan menjalankan rencana kerja. Karena kami juga banyak mendengar banyak LSM yang berubah fungsi menjadi pemeras dan mengintimidasi,” ungkapnya.
Menurut Sudirman, jangankan melapor, pihaknya juga banyak menemukan LSM dan Ormas yang tidak memiliki plang nama dan sekretariat. Padahal, Plang nama dan sekretariat sekarang menjadi persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan pendaftaran di kesbangpol.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada belasan LSM dan Ormas yang telah mendaftar Tahun 2015 dan sebelumnya untuk melaporkan setiap kegiatan ke Pemerintah melalui Dinas dan Badan terkait, agar bisa dievaluasi dan dipertimbangkan keberadaannya.
“Dalam aturannya memang tidak ada sanksi, kami hanya bisa memberikan teguran. Agar kebiasaan tidak melapor tersebut bisa segera dihentikan,” tambahnya.
*Bin