Kota Bima, Kahaba.- Pria asal Kelurahan Sambinae inisial MY alias RB (41) yang ditangkap Polsek Rasbar karena diduga mencuri uang puluhan juta, cincin, anting, gelang emas dan HP milik Nursanti, kini ditetapkan tersangka.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Hamzah melalui Kanit Reskrim IPDA Dediansyah menyampaikan, setelah gelar perkara MY ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 363 tentang pencurian.
“MY diancam hukuman 7 tahun penjara,” sebutnya, Jumat (2/10).
Dari hasil pemeriksaan awal kata Kanit, tersangka mengaku uang yang dicuri serta hasil penjualan emas milik korban dipakai untuk bermain judi biliar dan membeli kebutuhan hidup.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik mengeluarkan surat penahanan pada MY, kini tersangka sudah resmi menjadi tahanan Polsek Rasanaee Barat.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersebut untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” katanya.
*Kahaba-05