Kabupaten Bima, Kahaba.- Mantan Kabag Umum Pemerintah Kabupaten Bima, Ade Linggiardy tak memenuhi panggilan Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk menjadi saksi kasus Sampan Fiberglass.
“Sudah kita panggil, tapi tidak hadir dengan alasan yang jelas. Kami kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk hadir Selasa pekan depan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra, Jum’at (26/6).
Kata dia, Ade dipanggil sebagi saksi karena yang bersangkutan tim PHO proyek tersebut. “Jadi keterangannya juga sangat kami butuhkan,” katanya.
Jika yang bersangkutan tidak datang lagi pada panggilan kedua, sambungnya pihaknya akan melayangkan panggilan ketiga. “Kalau tidak datang juga pada panggilan ketiga, Ade sengaja telah melanggar hukum,” jelasnya.
*Bin/Teta