Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT*
Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun dengan api itu sendiri, kecilnya dibutuhkan manusia sebagai pelengkap aktivitas, namun ketika membesar akan menimbulkan bahaya yang kerap merugikan manusia berupa material bahkan jiwa.
Berdasarkan data Dinas pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bima dalam 5 (lima) Tahun terakhir dari 2018 sampai dengan 2022 telah terjadi 141 (seratus empat puluh satu) kejadian kebakaran, sementara Tahun 2023 sampai dengan bulan desember telah terjadi 47 (empat puluh Tujuh) kejadian kebakaran.
Sampai dengan 2022, penyebab kebakaran paling dominan secara nasional oleh arus pendek (Korsleting) sebesar 60%, sementara data kebakaran yang dihimpun oleh Bidang Damkar BPBD Prov. NTB Tahun 2023 penyebab kebakaran oleh arus pendek (Korsleting) sebesar 41 persen.
Apapun penyebab kebakaran dominan hanyalah angka, yang perlu kita pikirkan bersama adalah bagaimana menghindari/mencegah kebakaran apapun penyebab kebakaran dan antisipasi yang harus dilakukan. Sangat perlu kita mengenal penyebab kebakaran sehingga pengetahuan dasar ini diharapkan menekan kepanikan serta mampu memberi antisipasi timbulnya kebakaran yang meluas.
Berikut beberapa type penyebab kebakaran menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No. PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan Dan Pemeliharan Alat Pemadam Api Ringan. Pada Pasal 2, disebutkan Penggolongan kebakaran menurut penyebab, antara lain:
a. Kebakaran bahan padat kecuali logam (Golongan A);
b. Kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar (Golongan B);
c. Kebakaran instalasi listrik bertegangan (Golongan C); dan
d. Kebakaran logam (Golongan D).
National Fire Protection Association (NFPA) dikenal sebagai organisasi standar yang memfokuskan pada masalah pencegahan kebakaran, kelistrikan dan keamanan gedung. NFPA telah menerbitkan sekitar 300 codes dan standar dengan lingkup seperti tersebut diatas yang bertujuan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerugian property. NFPA 10 section, 2018 ed, menggolongkan jenis/penyebab kebakaran dalam 5 kategori yaitu:
a. Class A-Ordinary Combustibles (Kebakaran bahan mudah terbakar biasa);
b. Class B-Flammable liquid (Kebakaran bahan cair yang mudah terbakar);
c. Class C-Electrical Equipment (Kebakaran Peralatan listrik);
d. Class D-Combustibles Metals (Kebakaran logam yang mudah terbakar); dan
e. Class K-Coocking Media (Kebakaran oleh Media Memasak).
Golongan A, yaitu kebakaran bahan padat kecuali logam. Contohnya adalah; kertas, plastik, karet, kain, kayu, stereoform dan sebagainya. Penanganan kebakaran ini cukup efektif Penggunaan tepung kimia kering, goni basah, tanah lumpur, pasir menjadi sarana.
Golongan B, yaitu kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar. Contohnya adalah: BBM, gas LPG, spirtus, alcohol kadar tinggi dan sebagainya. Penanganan kebakaran tidak diperkenankan menggunakan media air, karena dapat menyebabkan api justru akan melebar dan membesar.
Golongan C, kebakaran instalasi listrik bertegangan. Contohnya adalah: instalasi listrik rumah tangga, sambungan kabel (soket), perangkat elektronik yang menggunakan listrik, mesin-mesin dan sebagainya. Penggunaan air juga tidak dianjurkan dalam penanganan kebakaran golongan ini karena akan memicu bahaya lain, penggunaan dry chemical, APAR, atau karbondioksida (CO2) jika terjadi kebakaran dalam ruangan.
Golongan D, kebakaran logam. Contohnya adalah; alumunium, magnesium dan sebagainya. Umumnya jenis kebakaran ini berpotensi terjadi di ranah industri, manufaktur atau laboratorium dan jarang terjadi di ranah rumah tangga. Penggunaan dry chemical, pasir halus dan kering disarankan untuk penanganan kebakaran jenis ini.
Class K, Kebakaran yang terjadi akibat proses memasak pada rumah tangga, Alat pemadam kebakaran yang disediakan untuk melindungi peralatan memasak yang menggunakan media memasak yang mudah terbakar (minyak dan lemak nabati atau hewani) harus terdaftar dan diberi label untuk kebakaran Kelas K.
Kebakaran tidak tergolongkan dalam bencana namun hanya ada 2 kemungkinan yaitu kelalaian atau kesengajaan yang menimbulkan kerugian. Semoga dengan mengenal jenis kebakaran dan cara penanganan dini ini dapat dilakukan pencegahan kerugian yang lebih besar bagi kita.
*Penulis Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bima