Kota Bima, Kahaba.- Ketua MUI Kota Bima, Drs. HM. Yasin Abubakar mengaku pihaknya saat ini hanya memberikan pembinaan terhadap LDII, belum membubarkannya. Karena, LDII sudah bertobat dan menyatakan siap kembali ke ajaran Islam yang sesungguhnya. (Baca. Warga Manggemaci Tolak LDII)
Dalam rapat agenda membahas gangguan keamanan dan LDII di Kota Bima, Yasin mengatakan, hasil Munas, LDII telah menyampaikan ke MUI Pusat untuk menerapkan paradigma baru dengan delapan poin komitmen kembali ke ajaran Islam.
“Para petinggi mereka juga telah menyatakan bertobat sehingga kewajiban kita sekarang untuk membina,” jelasnya.
Mengenai pembangunan Masjid Al Fattah milik LDII, ia meminta warga tidak menolak, karena LDII telah berkomitmen untuk membuka diri dan berbaur dengan masyarakat. Masjid tersebut juga tidak dikhususkan untuk jama’ah LDII semata, tetapi terbuka untuk semua umat Islam.
“Keberadaan LDII tetap harus dikontrol dan mereka saat ini dibawah bimbingan MUI. Lagipula, kita hanya mengacu pada surat rekomendasi yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bima melalui instansi terkait,” imbuhnya.
Sementara itu, Tokoh Ormas Persis, Ustad H. Ajrun Sulaiman menilai, MUI tidak konsisten dalam menjalankan aturan. Padahal, sejak dulu LDII telah difatwakan sesat dan dilarang untuk beraktivitas, baik di pusat maupun di daerah.
Bahkan, Bupati Bima Tahun 2000 lalu telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas LDII di Bima. Persoalan LDII bertobat, menurutnya sudah banyak bukti bahwa mereka menghalalkan kebohongan karena dianggap sebagai kebaikan.
“Kami mempertanyakan acuan MUI ingin membina LDII, karena surat Bupati Bima sampai saat ini setahu kami belum dicabut dan masih berlaku,” ujarnya.
Kepala Badan Kesbangpolinmas, Ahmad Fachtoni juga ikut memberikan klarifikasi terkait pernyataan Ketua MUI soal rekomendasi dari Pemerintah Kota Bima.
Diakuinya, rekomendasi yang dikeluarkan Badan Kesbangpolinmas bukan tentang aktivitas LDII tetapi rekomendasi terdaftar sebagai Ormas legal di Kota Bima. “Rekomendasi ini kan memang harus ada didiperbaharui setiap lima tahun sekali,” jelasnya.
Rapat koordinasi yang dipandu Sekretaris FKUB Kota Bima, Eka Mariarta itu berakhir tanpa kesimpulan. Namun, untuk mempertemukan pendapat tersebut dan mengambil keputusan, forum menyepakati membentuk tim perumus sembilan orang.
Mereka adalah dari unsur MUI, Kemenag, Tokoh Agama yang diwakili KH Said Amin, KH Gani Masykur, Kepolisian Resort Bima Kota, Bakesbangpolinmas, perwakilan warga Manggemaci dan Kelurahan Manggemaci.
“Kesimpulan untuk menyikapi LDII akan dirumuskan tim sembilan ini dan selanjutnya apapun hasil itu akan disampaikan kembali kepada pihak terkait dan masyarakat,” tandas Eka.
*Erde