Kabar Bima

Oknum Polisi Aniaya Tahanan

375
×

Oknum Polisi Aniaya Tahanan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Wahidin (18) Warga Desa Tonggorisa Kecamatan Palibelo harus menjadi bulan – bulanan oknum Polisi Polres Bima Kabupaten, Brigadir Muamar Faujia. Wahidin pun harus menderita luka memar dan patah tangan kiri.

Muhidin memegang tangan kirinya yang patah karena dianiaya. Foto: Bin
Wahidin memegang tangan kirinya yang patah karena dianiaya. Foto: Bin

Padahal tersangka kasus pencurian satu ekor kambing itu berada dalam tahanan Polres Bima Kabupaten. Bukannya, dilindungi, diayomi dan dilayani, justru dianiaya.

Menurut saudari Korban, Dian, kejadian penganiayaan itu Sabtu (21/3) malam, hanya karena Wahidin mengakui perbuatannya, seketika Muamar melayangkan pukulan bertubi – tubi.

“Adik saya jujur dan mengakui perbuatannya. Kenapa kemudian dianiaya seperti binatang begini,” kesalnya.

Yang membuat dia dan keluarganya tidak terima, setelah dianiaya, oknum Polisi itu justru menantang tujuh turunan keluarga Muhidin untuk berkelahi dengannya. “Jagoan sekali polisi itu, sampai tujuh turunan kami dibawa – bawa,” katanya.

Dian mengaku tidak terima dengan sikap arogansi oknum polisi itu. Karena merasa ditantang, ia dan tujuh keturunan pun datang ke Polres Bima Kabupaten, mencari Muammar.

“Sekarang kami datang dan mencari Polisi itu. Sekarang dimana, jika memang berani ayo keluar dan hadapi kami, jangan hanya menganiaya anak kecil,” tantangnya.

Ia pun meminta agar Muammar dihukum seberat-beratnya. Karena perilakunya telah mencederai institusi kepolisian. “Kami pikir di dalam tahanan seseorang justeru semakin aman. Kenyataannya tidak, Polisi juga bisa seenaknya menganiaya tahanan,” sorotnya.

Kedatangan puluhan warga Desa Tonggorisa pun dihadang barisan Polisi setempat. Polisi pun meminta perwakilan keluarga sekitar tujuh orang untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Bima Kabupaten AIPTU. Guntur dihadapan keluarga korban menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan Muammar untuk kepentingan pemeriksaan. Baik pemeriksaan oleh Reskrim, karena persoalan penganiayaan, maupun oleh Propam karena masalah disiplin. “Hasil pemeriksaan kami, Muammar mengakui perbuatannya,” ucap Guntur.

Bahkan, korban telah divisum. Hanya saja, hasilnya belum di ketahui, karena dokter di Puskesmas Dara sedang tidak berada di tempat. “Insyaallah nanti tanggal 24 Maret hasil visumnya bisa diketahui,” tuturnya.

Guntur memastikan, masalah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polisi, tetap akan diproses. Jika terbukti bersalah pun, yang bersangkutan tetap akan diberikan sanksi tegas.

“Jadi jangan khawatir, keluarga dan pers bisa selalu memantau perkembangan proses ini. Tidak ada yang ditutup – tutupi. Semuanya akan ditangani sesuai prosedur,” terangnya.

Dia menambahkan, seseorang yang sudah ditahan, tidak boleh dipukul. Karena polisi juga melindungi hak-hak masyarakat dan hak kemerdekaan masyarakat.

*Bin/Teta