Kabar Bima

Oknum Polisi Mesum Diperiksa Propam Polda

521
×

Oknum Polisi Mesum Diperiksa Propam Polda

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-  Oknum anggota Polres Bima, MR (22) yang diduga menjadi salah seorang pemeran video mesum yang beberapa minggu  terakhir menggegerkan kota Bima telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Propam Polda NTB.

Ilustrasi
Ilustrasi

Berdasarkan informasi yang beredar di Polres Bima, tim dari Polda NTB telah melakukan pemeriksaan terhadap MR, terkait dugaan dirinya terlibat dalam pembuatan video dewasa yang beredar dari tangan ke tangan itu.Langkah pemeriksaan itu dilakukan guna menindaklanjuti maraknya pemberitaan sejumlah media, apalagi melibatkan oknum anggota kepolisian yang mana akan mencoreng institusi POLRI.

Sementara untuk tindakan pelanggaran disiplin dilakukannya, pihak Propam Polres Bima tinggal menunggu hasil penyelesaian kasus pidana yang kini menjadi domain oleh Polres Bima Kota.

Sementara Kapolres Bima, AKBP Dede Alamsyah yang coba dikonfirmasi dikantornya, Kamis (7/3) tidak berada ditempat. Berdasarkan keterangan pejabat teras Polres Bima, Kapolres saat ini berada diluar daerah. Begitupun Kabag OPS Kompol Tihar Siagian dan Kasi Propamnya Polres Bima IPDA Sukarmin yang ditemui di ruangannya masing-masing, tak satupun yang mau memberikan keterangan. ”Saya tidak bisa memberikan penjelasan, lebih baik tunggu bapak saja,” ujarnya Tihar.

Sementara itu, untuk memperjelas penyelidikan kasus penyebaran video mesum oknum polisi MR (22) dengan RR (20), Rabu (6/3) Polres Bima Kota telah memeriksa salah seorang saksi yang  merupakan warga Lingkungan Lela Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Kumbul KS, S.IK SH juga telah memastikan video mesum lokasi pembuatan video mesum itu dibuat di kediaman terduga pelaku MR di tempat kos-kosan Desa Panda. Sehingga menurutnya, pihak Polres Bima Kota hanya akan memproses kasus penyebaran video. Karena lokasi video itu direkam masuk dalam wilayah hukum Polres Bima, maka  kasus asusila yang terekam dalam video pendek itu termasuk kesaksian para pelakunya adalah kewenangan Polres Bima. [BS]