Kota Bima, Kahaba.- Operasi Patuh Rinjani Tahun 2022 dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 10 Juli hingga 24 Juli telah usai. Selama operasi berlangsung, kesadaran masyarakat kian hari kian meningkat.
Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Abdul Rahman menyampaikan, dilihat dari jumlah kendaraan yang ditilang saat operasi berlangsung, jumlahnya bervariasi. Namun pada pekan pertama jumlah kendaraan yang ditilang sebanyak 543 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Sedangkan pada pekan kedua, jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang ditilang sebanyak 319 unit. Jumlah kendaraan yang ditilang karena pengendara tidak menggunakan helm, tidak bisa menunjukkan SIM serta tidak melengkapi surat kendaraan.
“Kendaraan yang ditilang selama operasi berlangsung sebanyak 862 unit, baik roda dua maupun roda empat,” sebutnya.
Kata Kasat, meski operasi Patuh Rinjani 20202 sudah selesai, masyarakat diminta agar tetap terus meningkatkan kesadaran menaati semua aturan berlalu lintas.
Selain merugikan diri sendiri, melanggar aturan lalu lintas juga sangat merugikan orang lain. Sebab, salah satu faktor utama terjadinya kecelakaan adalah ketika pengendara melanggar aturan.
“Mari jadikan diri kita sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas,” ajaknya.
*Kahaba-05