Kota Bima, Kahaba.- Ketua DPC PDIP Kota Bima Ruslan Usman atau yang biasa disapa Parlan akhirnya ditetapkan tersangka, karena diduga melanggar Pasal 69 huruf B atau C Undang-Undang Tindak Pidana Pemiliu (Tipilu).
“Tadi malam sekitar pukul 21.30 Wita Senin (21/5) Ruslan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah, Selasa (22/5).
Kata Dedy, setelah ini pihaknya akan merampungkan semua berkas perkara tersebut sebelum dikirimkan ke pihak Kejaksaan. Dalam waktu dekat juga Parlan akan dipanggil sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan sebagai tersangka nanti akan melengkapi berkas perkara tersebut.
“Setelah semuanya rampung, kami akan segera mengirim berkas perkara ini ke pihak Kejaksaan Negeri Bima,” jelasnya.
*Kahaba-05