Kota Bima, Kahaba.- Pelaku Aborsi, FT Calon bidan dan kekasihnya AW dituntut oleh JPU dengan hukuman Bui berbeda. FT dituntut Jaksa selama 8 bulan, sementara kekasihnya 10 bulan Bui.
Kasi Pidum Kejari Raba Bima IGN. Agung Puger, SH mengatakan, agenda pembacaan tuntutan kedua terdakwa telah dilakukan Selasa (11/8). “Dalam fakta sidang, kedua terdakwa mengaku telah menikah. Dibuktikan dengan surat nikah yang ditunjukan dihadapan tiga majelis hakim,” katanya di ruang kerja, Kamis (13/8).
Dia menjelaskan, sesuai dengan perbuatannya kedua terdakwa dijerat dengan pasal berbeda. FT dijerat pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan AW pasal 348 KUHP, ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. “Rencananya sidang putusan, akan digelar kembali Selasa pekan depan,” katanya.
*Bin/Teta