Kabar Kota Bima

Pelantikan Pejabat Kota Bima Terancam Batal, SK Belum Diparaf Bapperjakat

2334
×

Pelantikan Pejabat Kota Bima Terancam Batal, SK Belum Diparaf Bapperjakat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pelantikan pejabat hasil seleksi JPT dan sejumlah pejabat eselon III dan IV yang digelar di Aula Kantor Pemkot Bima, Senin kemarin terancam batal. Selain karena tidak ada rekomendasi KASN, informasi beredar jika SK pelantikan belum diparaf Bapperjakat. (Baca. Walikota Tersangka KPK Tetap Lantik Pejabat, Meski KASN Rekomendasi Penundaan

Pelantikan Pejabat Kota Bima Terancam Batal, SK Belum Diparaf Bapperjakat - Kabar Harian Bima
Prosesi pelantikan pejabat hasil seleksi JPT dan pejabat eselon III dan IV Lingkup Pemkot Bima. Foto: Ist

Informasi yang diperoleh media ini, SK pelantikan tersebut belum diparaf oleh Sekda, Kepala BKPSDM, Kabag Hukum, Kabag OPA, dan Inspektur Kota Bima selaku Bapperjakat. Mereka menolak menorehkan paraf, karena pelantikan oleh Wali Kota Bima tersebut tidak mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelantikan Pejabat Kota Bima Terancam Batal, SK Belum Diparaf Bapperjakat - Kabar Harian Bima

(Baca. Rekomendasi KASN, Tunda Hasil Seleksi JPT Lingkup Kota Bima

Proses pelantikan tersebut pun dinilai cacat hukum dan terancam batal. Jika kebijakan pelantikan Wali Kota Bima itu tetap dilaksanakan, maka akan memiliki konsekuensi hukum.

(Baca. Konspirasi Lelang Jabatan, Pansel JPT Dilapor ke Polres Bima Kota

Perlu diketahui, rekomendasi KASN tentang penundaan pelantikan hasil seleksi JPT telah diterima oleh Pemkot Bima beberapa hari lalu. Rekomendasi tersebut pun bersifat mengikat. Frasa bersifat mengikat tersebut menandakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan tersebut memaksa dan harus dijalankan.

(Baca. Dewan Temui BKN, Minta Penundaan Lelang Jabatan Pemkot Bima

Artinya, rekomendasi KASN lebih tinggi kewenangan dibanding SK Wali Kota Bima terkait pelantikan sejumlah pejabat tersebut.

Kemudian konsekuensi lain jika para pejabat eselon II yang dilantik menjalankan tugasnya, maka tunjangan eselon tidak bisa dibayarkan. Sebab, dasar pembayaran tunjangan dimaksud berdasarkan rekomendasi KASN, bukan SK Wali Kota Bima.

(Baca. Demonstran Desak Batalkan Seleksi JPT Kota Bima

Jika saja tetap dipaksa tunjangan eselon dibayarkan, maka terhitung sebagai kerugian negara, dan harus dikembalikan ke negara.

Kemudian hal lain akibat dari pelantikan yang tidak berdasarkan rekomendasi KASN yakni, kenaikan pangkat pejabat eselon II tidak akan mendapat persetujuan dari BKN.

(Baca. Abaikan Rekomendasi KASN, Menunjukkan Arogansi Kekuasaan Wali Kota Bima

Kepala BKPSDM Kota Bima H A Wahid yang dikonfirmasi terkait sederet persoalan itu, belum bisa memberikan jawaban.

“Saya sedang sakit, belum bisa memberikan jawaban,” ujar Wahid singkat.

*Kahaba-01