Kota Bima, Kahaba.- Melaksanakan surat edaran Walikota Bima tentang pembatasan jam malam, aparat Pol PP Kota Bima bersama TNI Polri turun, Kamis malam (16/4) dan menertibkan sejumlah aktivitas warga di ruang publik.
Kepala Dinas Pol PP Kota Bima M Nor Madjid mengatakan, setelah surat edaran tersebut dikeluarkan, pihaknya turun dan melaksanakannya. Dimulai di sekitar Paruga Nae Convention Hall, kemudian berlanjut di Lapangan Serasuba dan sejumlah ruang publik yang masih ramai di datangi warga.
“Kita berikan pengertian warga yang datang, agar patuh pada imbauan dari surat edaran tersebut dan mereka bisa mematuhinya,” terang Nor.
Tidak hanya itu, saat turun pihaknya juga meminta kepada para pedagang juga untuk menutup aktivitas berdagang di ruang publik. Guna memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pembatasan jam malam mulai pukul 22.00 Wita – 05.00 Wita,” sebutnya.
Nor menjelaskan, ini semua dalam rangka upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Corona Virus di Kota Bima. Kepada masyarakat juga diimbau untuk membatasi aktifitas kegiatan malam. Ketentuan pembatasan jam malam ini dikecualikan bagi pegawai pemerintah dan swasta yang pekerjaannya harus terus dilakukan sepanjang hari antara lain Tim Gugus Tugas, petugas keamanan, aparat militer, pekerja media, tenaga medis, serta relawan yang terdaftar.
“Ini demi keselamatan dan kesehatan kita semua,” katanya.
*Kahaba-01