Kabar Bima

Pemkab Bima Gelar Rapat Penyusunan Peraturan Perijinan

368
×

Pemkab Bima Gelar Rapat Penyusunan Peraturan Perijinan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) menggelar Rapat Penyusunan Peraturan tentang Perijinan Kegiatan Pendataan Potensi Dalam Rangka Pengembangan Data Informasi Tahun Anggaran 2015, Kamis, (27/8) di Aula Rapat Kantor tersebut.

Rapat Penyusunan Peraturan Perijinan. Foto: Hum
Rapat Penyusunan Peraturan Perijinan. Foto: Hum

Sebanyak 30 orang peserta yang terdiri dari SKPD lingkup Pemkab Bima, beberapa orang Camat hadir dalam rapat yang dipimpin Kepala KPPT Kabupaten Bima Sudirman, SE.

Sudirman, SE menjelaskan rapat dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan prima KPPT Kabupaten Bima sebagai bagian dari unsur penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme terkait tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas kinerja.

Maka, jajaran KPPT Kabupaten Bima telah dan terus melakukan reformasi birokrasi di lingkungan KPPT baik menyangkut aspek instrumental, struktural dan kultural agar ke depan KPPT lebih dapat meningkatkan kinerjanya secara optimal dan profesional proaktif peka dan peduli serta dinamis sehingga KPPT diharapkan dapat memberikan pelayanan prima secara berhasil dan berdaya guna.

“Tahun Anggaran 2015 KPPT telah menyusun program pengembangan data/informasi kegiatan pendataan potensi perizinan yang diawali dengan pertemuan penyusunan peraturan tentang perizinan,” ujarnya melalui siaran Pers yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima M. Chandra Kusuma, AP.

Menurut dia, dari pertemuan pertama yang telah dilaksanakan pada 5 Mei 2015 di Gedung PKK Kabupaten Bima telah menghasilkan rekomendasi antara lain perlunya perubahan peraturan perundang undangan tentang perizinan. Regulasi ini amat diperlukan untuk menjawab adanya berbagai dinamika di masyarakat dan perlunya meningkatkan koordinasi antara KPPT dengan dinas terkait perizinan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan.

Sehubungan dengan hal tersebut pada pertemuan kedua ini diharapkan dapat memberikan masukan yang diperlukan untuk menyelesaikan penyusunan kebijakan tentang standar pengaturan tatalaksana perizinan terutama Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku sebagai pedoman bagi KPPT yang menyelenggarakan pelayanan perizinan.

Sementara narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima Julkifli, SH, M.Hum menjelaskan perijinan di bidang IMB harus terkoordinir sehingga arah regulasi antar SKPD terkait akan lebih terarah. Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh emerintah Daerah Daerah adalah menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standard Operating Procedures (SOP) pada masing-masing bidang perijinan.

*Bin/Hum