Kabupaten Bima, Kahaba.- Karena tak kunjung diganti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima tanah seluar 73 are milik M. Saleh Landa, Siti. Hajar dan Jakariah di Desa Keli Kecamatan Woha, tiga orang warga tersebut akhirnya menggugat Pemkab Bima.
Ahmad Gani, SH selaku Penasehat Hukum (PH) yang telah diberi kuasa mengatakan, penggugat melakukan gugatan terhadap Pemkab Bima karena telah mengingkari janji untuk memberikan tanah lainnya sebagai pengganti atas tanah seluas 73 are yang dipergunakan untuk pembangunan sekolah Inpres Desa Keli.
“Penggugat sudah lama menunggu janji Bupati Bima, tapi hingga kini tak kunjung diberikan,” ujarnya.
Ia menceritakan, soal tanah sewaktu Bupati Bima Suharmaji. Pada tahun 1956 dan 1975, telah mengambil tanah penggugat untuk digunakan membangun sekolah Inpres Desa Keli. Dengan perjanjian, akan diberikan ganti rugi dengan tanah milik Pemkab di tempat lain.
“Penggugat mengaku sudah sering datangi Pemkab Bima. Termasuk mendatangi Bupati Bima yang sekarang ini, tapi hasilnya tidak ada,” katanya dan menambahkan berkas perkaranya telah disiapkan, tinggal diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Secara terpisah, Pemkab Bima melalaui Kasubag Informasi dan pemberitaan Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima Suryadin, SS mengatakan, gugatan itu hak warga. “Pemerintah percayakan prosesnya pada penegak hukum dan menunggu,” tuturnya.
*Teta