Kabar Bima

Pemkab Bima Komit Buat Perda Standarisasi Harga Garam

395
×

Pemkab Bima Komit Buat Perda Standarisasi Harga Garam

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Untuk menjamin harga garam tidak merugikan petani, Pemerintah Kabupaten Bima berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan petani garam, dengan menerbitkan regulasi standarisasi harga garam rakyat.

Bupati dan perwakil warga usai menandatangi surat pernyataan. Foto: Deno
Bupati dan perwakil warga usai menandatangi surat pernyataan. Foto: Deno

Komitmen tersebut ditunjukkan Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri yang didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda H. Muzakkir Rabu, (3/8) saat dialog dan menerima pernyataan sikap Tim Peduli Masyarakat Petani yang diwakili Indra, Ediwan dan Arif Munandar.

Bupati menyepakati untuk menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Tuntutan tersebut yaitu, pertama segera dibuat Perda yang mengatur standarisasi harga garam, melakukan revisi struktur PD. Wawo dan ketiga menolak garam impor di tingkat Nasional.

Menindaklanjuti aspirasi ini, Bupati Bima memberikan petunjuk kepada H. Muzakkir yang selanjutnya dijabarkan secara teknis administratif melalui Nota Dinas, agar Kepala Bagian Adminstrasi Perekonomian dan Kepala Bagian Hukum Setda segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat pesisir Desa Talabiu dan sekitarnya.

Muzakkir mengaku, dirinya telah menyampaikan disposisi agar Bagian Administrasi Perekonomian dan Bagian Hukum Setda melakukan koordinasi menyiapkan rancangan Perda, atau Peraturan Bupati tentang standarisasi harga garam di Kabupaten Bima. Kemudian mengkaji serta memberikan pertimbangan yuridis dan akademis berkaitan dengan tata kelola garam.

Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Bima ini juga menyampaikan agar dua Bagian tersebut melakukan koordinasi dengan instansi terkait yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindag, Dispenda, Kantor Penanaman Modal, BAPPEDA dan Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Bima.

*Bin/Hum